Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono menegaskan aturan layanan pernikahan yang sebelumnya membatasi pelaksanaan akad nikah hanya pada hari kerja yakni Senin-Jumat, kini telah dicabut. Ia mengatakan bahwa pelayanan pernikahan sekarang sudah kembali normal dan dapat dilakukan di luar hari kerja.
"Artinya jika ada kesepakatan antara calon pengantin dan kepala KUA atau penghulu, mereka kini bisa menikah pada hari Sabtu, Minggu,tanggal merah atau di luar kantor tanpa masalah," ujar Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat menekan aturan terkait dengan pencatatan pernikahan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah. Hal itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Menurut aturan tersebut, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA maupun di tempat lain, tetapi tetap pada hari dan jam kerja," pungkasnya.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan kini dapat lebih fleksibilitas dalam memilih tanggal dan lokasi akad nikah mereka.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono menegaskan aturan layanan pernikahan yang sebelumnya membatasi pelaksanaan akad nikah hanya pada hari kerja yakni Senin-Jumat, kini telah dicabut. Ia mengatakan bahwa pelayanan pernikahan sekarang sudah kembali normal dan dapat dilakukan di luar hari kerja.
"Artinya jika ada kesepakatan antara calon pengantin dan kepala KUA atau penghulu, mereka kini bisa menikah pada hari Sabtu, Minggu,tanggal merah atau di luar kantor tanpa masalah," ujar Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat menekan aturan terkait dengan pencatatan pernikahan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah. Hal itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Menurut aturan tersebut, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA maupun di tempat lain, tetapi tetap pada hari dan jam kerja," pungkasnya.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan kini dapat lebih fleksibilitas dalam memilih tanggal dan lokasi akad nikah mereka.
(Sf/Rs)