Cari disini...
Seputar Kaltim
Kesenian tari yang dibawakan oleh anak-anak Desa Kedang ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kecamatan Kota Bangun Darat mempersiapkan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk melestarikan budaya lokal dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli mengatakan Peraturan Daerah (Perda) MHA telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
“Dengan adanya dasar hukum ini, kita ingin MHA dapat berfungsi sebagai pilar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pelestarian tradisi,” kata Julkifli, Kamis (12/12/2024).
Inisiatif pembentukan MHA ini telah mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk kepala desa dan tokoh adat. Sebab, MHA akan memberikan kekuatan baru bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.
“Ini kesempatan bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya dan menjaga tradisi yang telah ada,” ujarnya. Apalagi MHA juga berpotensi untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Desa Kedang Ipil menjadi desa percontohan untuk pengembangan pariwisata dan budaya. “Kawasan ini punya kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan wisata, maka dapat menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga merencanakan pertemuan tingkat provinsi yang akan melibatkan berbagai instansi untuk membahas strategi konkret dalam mendukung MHA.
“Kami ingin memastikan kalau MHA tidak hanya berfungsi sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Julkifli berharap pembentukan MHA nantinya tidak hanya menjadi langkah untuk menjaga identitas lokal, tetapi juga sebagai langkah strategis menuju keberlanjutan dan kemakmuran bagi masyarakat setempat.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kesenian tari yang dibawakan oleh anak-anak Desa Kedang ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kecamatan Kota Bangun Darat mempersiapkan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk melestarikan budaya lokal dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli mengatakan Peraturan Daerah (Perda) MHA telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
“Dengan adanya dasar hukum ini, kita ingin MHA dapat berfungsi sebagai pilar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pelestarian tradisi,” kata Julkifli, Kamis (12/12/2024).
Inisiatif pembentukan MHA ini telah mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk kepala desa dan tokoh adat. Sebab, MHA akan memberikan kekuatan baru bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.
“Ini kesempatan bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya dan menjaga tradisi yang telah ada,” ujarnya. Apalagi MHA juga berpotensi untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Desa Kedang Ipil menjadi desa percontohan untuk pengembangan pariwisata dan budaya. “Kawasan ini punya kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan wisata, maka dapat menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga merencanakan pertemuan tingkat provinsi yang akan melibatkan berbagai instansi untuk membahas strategi konkret dalam mendukung MHA.
“Kami ingin memastikan kalau MHA tidak hanya berfungsi sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Julkifli berharap pembentukan MHA nantinya tidak hanya menjadi langkah untuk menjaga identitas lokal, tetapi juga sebagai langkah strategis menuju keberlanjutan dan kemakmuran bagi masyarakat setempat.
(Sf/By)