Seputar Kaltim

    Kembali Berulah, 4 Residivis Diringkus Polisi Curi Jeruk di Kebun Warga Tenggarong Seberang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    10 Januari 2025 pukul 14:48 WITA

    Empat residivis yang telah diamankan Polsek Tenggarong Seberang. (Foto: Polsek Tenggarong Seberang)

    Tenggarong - Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap empat residivis pelaku pencurian buah di kebun jeruk warga di Desa Kerta Buana, RT 26, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/1/2025).

    Keempat pelaku itu masing-masing berinisial M (55), R (43), HS (56) dan S (44). Mereka menjalankan aksinya sekitar pukul 19.40 WITA. 

    Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan para pelaku itu merupakan residivis. Keempatnya tertangkap tangan saat melakukan pencurian pada malam hari di kebun milik warga. 

    Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga, langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

    "Yang mereka curi itu buah jeruk keprok milik warga, pelaku-pelaku ini sudah melakukan aksinya berulang kali di kebun jeruk itu. jadi total beratnya yang mereka curi itu ada 210 kg," kata Raymond, Jumat (10/1/2024).

    Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 210 kg buah jeruk keprok dan satu unit mobil Avanza berwarna hitam yang digunakan keempat pelaku untuk melancarkan aksinya. 

    Sementara, kerugian materiil atas pencurian tersebut mencapai Rp3.150.000.

    Keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

    "Kami imbau masyarakat agar tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian kalau menemukan tindak pidana dan melanggar hukum," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Kembali Berulah, 4 Residivis Diringkus Polisi Curi Jeruk di Kebun Warga Tenggarong Seberang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    10 Januari 2025 pukul 14:48 WITA

    Empat residivis yang telah diamankan Polsek Tenggarong Seberang. (Foto: Polsek Tenggarong Seberang)

    Tenggarong - Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap empat residivis pelaku pencurian buah di kebun jeruk warga di Desa Kerta Buana, RT 26, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/1/2025).

    Keempat pelaku itu masing-masing berinisial M (55), R (43), HS (56) dan S (44). Mereka menjalankan aksinya sekitar pukul 19.40 WITA. 

    Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan para pelaku itu merupakan residivis. Keempatnya tertangkap tangan saat melakukan pencurian pada malam hari di kebun milik warga. 

    Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga, langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

    "Yang mereka curi itu buah jeruk keprok milik warga, pelaku-pelaku ini sudah melakukan aksinya berulang kali di kebun jeruk itu. jadi total beratnya yang mereka curi itu ada 210 kg," kata Raymond, Jumat (10/1/2024).

    Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 210 kg buah jeruk keprok dan satu unit mobil Avanza berwarna hitam yang digunakan keempat pelaku untuk melancarkan aksinya. 

    Sementara, kerugian materiil atas pencurian tersebut mencapai Rp3.150.000.

    Keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

    "Kami imbau masyarakat agar tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian kalau menemukan tindak pidana dan melanggar hukum," tutupnya.

    (Sf/By)