Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengimbau masyarakat tidak membakar lahan selama musim kemarau. Ia juga meminta warga menjaga lahannya agar tidak sampai terbakar akibat kondisi panas dan kering.
Ia menyebut sudah ada beberapa orang yang terciduk karena pembakaran lahan di Kutim. Mahyunadi mengatakan masyarakat perlu mengikuti aturan yang berlaku karena Kutim belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) kearifan lokal yang mengatur pembakaran lahan.
“Di Kutim sih sudah ada beberapa yang terciduk. Dan kita enggak ada Perda kearifan lokal tentang membakar lahan. Jadi kita ikuti aturan,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, ancaman kebakaran tidak hanya berasal dari pembakaran yang dilakukan masyarakat. Kondisi lahan yang kering dan panas matahari juga dapat memicu kebakaran.
“Kan kadang-kadang lahan itu terbakar sendiri karena ada panas matahari. Jadi saya berharap masyarakat bukan hanya tidak membakar lahan, tapi justru menjaga lahan kita agar tidak terbakar,” katanya.
Mahyunadi juga menyebut sejumlah daerah memiliki Perda kearifan lokal yang mengatur pembakaran lahan pada musim tertentu. Aturan tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat menggunakan pembakaran sebagai bagian dari pengelolaan lahan.
Namun, ketika ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi aturan serupa di Kutim, Mahyunadi menilai hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kayaknya kita belum urgent,” pungkasnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengimbau masyarakat tidak membakar lahan selama musim kemarau. Ia juga meminta warga menjaga lahannya agar tidak sampai terbakar akibat kondisi panas dan kering.
Ia menyebut sudah ada beberapa orang yang terciduk karena pembakaran lahan di Kutim. Mahyunadi mengatakan masyarakat perlu mengikuti aturan yang berlaku karena Kutim belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) kearifan lokal yang mengatur pembakaran lahan.
“Di Kutim sih sudah ada beberapa yang terciduk. Dan kita enggak ada Perda kearifan lokal tentang membakar lahan. Jadi kita ikuti aturan,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, ancaman kebakaran tidak hanya berasal dari pembakaran yang dilakukan masyarakat. Kondisi lahan yang kering dan panas matahari juga dapat memicu kebakaran.
“Kan kadang-kadang lahan itu terbakar sendiri karena ada panas matahari. Jadi saya berharap masyarakat bukan hanya tidak membakar lahan, tapi justru menjaga lahan kita agar tidak terbakar,” katanya.
Mahyunadi juga menyebut sejumlah daerah memiliki Perda kearifan lokal yang mengatur pembakaran lahan pada musim tertentu. Aturan tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat menggunakan pembakaran sebagai bagian dari pengelolaan lahan.
Namun, ketika ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi aturan serupa di Kutim, Mahyunadi menilai hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kayaknya kita belum urgent,” pungkasnya.
(Sf/RS)