Cari disini...
Seputar Kaltim
Pintu masuk stadion Bessai Berinta Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menyatakan siap mengikuti arahan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, terkait rencana pengkajian ulang penerapan retribusi fasilitas publik dan tempat wisata yang akan diberlakukan mulai awal Maret 2026.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pihaknya menghormati masukan pimpinan daerah, namun menegaskan bahwa evaluasi kebijakan retribusi harus dibahas secara menyeluruh lintas instansi dan bersama DPRD.
“Kami siap dan taat pada arahan Wakil Wali Kota. Tapi kalau akan dikaji, tentu bukan hanya Dispopar yang berwenang. Harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi bersama instansi terkait serta legislatif,” ujar Eko Mashudi saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026).
Wakil Wali Kota sebelumnya menyoroti adanya keluhan dari pedagang kecil yang berjualan di fasilitas milik pemerintah. Ia mencontohkan pedagang dengan penghasilan sekitar Rp300 ribu per hari, sementara besaran retribusi yang dikenakan bisa mencapai Rp800 ribu dalam periode tertentu.
Menurut Agus Haris, kondisi tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha mikro, bahkan bisa menggerus modal usaha mereka.
“Kalau pendapatannya segitu, tapi retribusinya lebih besar, ini bisa mematikan usaha kecil. Kebijakan harus melihat kemampuan riil masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta agar skema retribusi tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha dan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Menanggapi hal itu, Eko Mashudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif atau skema retribusi tidak bisa diputuskan sepihak oleh Dispopar karena menyangkut regulasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, jika aset daerah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau bisnis tetapi tidak dipungut retribusi sesuai aturan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa tercatat sebagai piutang daerah.
“Ketika ada aset daerah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi namun tidak dipungut retribusi, itu bisa menjadi temuan BPK. Dan kalau sudah diatur dalam Perda tapi belum diterapkan, pemerintah daerah juga berpotensi mendapat teguran,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pembahasan harus melibatkan Bapenda, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta DPRD Kota Bontang agar solusi yang diambil tetap berpijak pada aturan namun tidak mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pintu masuk stadion Bessai Berinta Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menyatakan siap mengikuti arahan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, terkait rencana pengkajian ulang penerapan retribusi fasilitas publik dan tempat wisata yang akan diberlakukan mulai awal Maret 2026.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pihaknya menghormati masukan pimpinan daerah, namun menegaskan bahwa evaluasi kebijakan retribusi harus dibahas secara menyeluruh lintas instansi dan bersama DPRD.
“Kami siap dan taat pada arahan Wakil Wali Kota. Tapi kalau akan dikaji, tentu bukan hanya Dispopar yang berwenang. Harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi bersama instansi terkait serta legislatif,” ujar Eko Mashudi saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026).
Wakil Wali Kota sebelumnya menyoroti adanya keluhan dari pedagang kecil yang berjualan di fasilitas milik pemerintah. Ia mencontohkan pedagang dengan penghasilan sekitar Rp300 ribu per hari, sementara besaran retribusi yang dikenakan bisa mencapai Rp800 ribu dalam periode tertentu.
Menurut Agus Haris, kondisi tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha mikro, bahkan bisa menggerus modal usaha mereka.
“Kalau pendapatannya segitu, tapi retribusinya lebih besar, ini bisa mematikan usaha kecil. Kebijakan harus melihat kemampuan riil masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta agar skema retribusi tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha dan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Menanggapi hal itu, Eko Mashudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif atau skema retribusi tidak bisa diputuskan sepihak oleh Dispopar karena menyangkut regulasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, jika aset daerah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau bisnis tetapi tidak dipungut retribusi sesuai aturan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa tercatat sebagai piutang daerah.
“Ketika ada aset daerah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi namun tidak dipungut retribusi, itu bisa menjadi temuan BPK. Dan kalau sudah diatur dalam Perda tapi belum diterapkan, pemerintah daerah juga berpotensi mendapat teguran,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pembahasan harus melibatkan Bapenda, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta DPRD Kota Bontang agar solusi yang diambil tetap berpijak pada aturan namun tidak mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
(Sf/Rs)