Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Ilustrasi THR (Foto: Freepik)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
SE tersebut menerangkan perusahaan diwajibkan untuk membayar THR bagi para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SE tersebut juga menjelaskan pekerja yang dapat menerima THR diberikan kepada mereka yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR diberikan paling lambat H-7. Namun perusahaan tetap diimbau agar memberikan hak kepada karyawannya lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan," ucap Bupati Paser, Fahmi Fadli, Selasa (10/3/2026).
Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun belum genap 12 bulan berhak mendapat THR sesuai proporsional yang diberikan oleh perusahaan.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima THR sebanyak satu bulan upah dari perusahaan.
Pekerja yang berdasarkan penilaian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak menerima jumlah dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelumnya.
"Pekerja yang upahnya ditentukan dari satuan hasil, maka akan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan yang mereka terima sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.
SE tersebut juga menerangkan terkait dengan pembukaan posko THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 untuk memudahkan perusahaan melaporkan pemberian tunjangan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Ilustrasi THR (Foto: Freepik)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
SE tersebut menerangkan perusahaan diwajibkan untuk membayar THR bagi para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SE tersebut juga menjelaskan pekerja yang dapat menerima THR diberikan kepada mereka yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR diberikan paling lambat H-7. Namun perusahaan tetap diimbau agar memberikan hak kepada karyawannya lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan," ucap Bupati Paser, Fahmi Fadli, Selasa (10/3/2026).
Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun belum genap 12 bulan berhak mendapat THR sesuai proporsional yang diberikan oleh perusahaan.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima THR sebanyak satu bulan upah dari perusahaan.
Pekerja yang berdasarkan penilaian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak menerima jumlah dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelumnya.
"Pekerja yang upahnya ditentukan dari satuan hasil, maka akan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan yang mereka terima sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.
SE tersebut juga menerangkan terkait dengan pembukaan posko THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 untuk memudahkan perusahaan melaporkan pemberian tunjangan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser.
(Sf/Lo)