Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang – Polres Kota Bontang telah menghentikan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap narapidana Daus (25) di Lapas Kelas IIA Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto mengatakan, sesuai dengan prosedur penyelidikan, apabila pelapor dalam hal ini keluarga Daus, mencabut laporan dugaan penganiayaan, maka penyelidikan dihentikan.
"Iya, penyelidikan telah dihentikan," ungkapnya saat dihubungi via telefon Jumat (28/03/2025) malam.
Ia mengatakan, proses penyelidikan dihentikan setelah kelurga Daus mencabut laporan pada Minggu (23/3/2025) lalu.
"Pada 23 Maret kemarin, mereka melakukan pencabutan laporan," tambahnya.
Sebelumnya Polres Bontang telah memeriksa total 22 saksi, termasuk petugas lapas, warga binaan, serta pihak keluarga. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan RSUD Taman Husada Kota Bontang terkait dugaan kematian janggal yang dialami Daus.
Saat dikonfirmasi terkait alasan mencabut laporan, kuasa hukum keluarga Daus Bahrtiar hingga kini belum memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bontang, D (25), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Taman Husada Bontang pada Senin (10/03/2025) pagi.
Kematian D menimbulkan dugaan adanya penganiayaan, terutama setelah beredarnya video jenazahnya yang memperlihatkan luka lebam di media sosial. Berdasarkan laporan medis dari rumah sakit, D langsung menjalani pemeriksaan medis setelah tiba di RSUD. Hasil diagnosis menunjukkan bahwa ia mengalami tiga kondisi serius, yakni Tuberkulosis (TBC), gangguan hati, dan gangguan ginjal.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang – Polres Kota Bontang telah menghentikan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap narapidana Daus (25) di Lapas Kelas IIA Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto mengatakan, sesuai dengan prosedur penyelidikan, apabila pelapor dalam hal ini keluarga Daus, mencabut laporan dugaan penganiayaan, maka penyelidikan dihentikan.
"Iya, penyelidikan telah dihentikan," ungkapnya saat dihubungi via telefon Jumat (28/03/2025) malam.
Ia mengatakan, proses penyelidikan dihentikan setelah kelurga Daus mencabut laporan pada Minggu (23/3/2025) lalu.
"Pada 23 Maret kemarin, mereka melakukan pencabutan laporan," tambahnya.
Sebelumnya Polres Bontang telah memeriksa total 22 saksi, termasuk petugas lapas, warga binaan, serta pihak keluarga. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan RSUD Taman Husada Kota Bontang terkait dugaan kematian janggal yang dialami Daus.
Saat dikonfirmasi terkait alasan mencabut laporan, kuasa hukum keluarga Daus Bahrtiar hingga kini belum memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bontang, D (25), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Taman Husada Bontang pada Senin (10/03/2025) pagi.
Kematian D menimbulkan dugaan adanya penganiayaan, terutama setelah beredarnya video jenazahnya yang memperlihatkan luka lebam di media sosial. Berdasarkan laporan medis dari rumah sakit, D langsung menjalani pemeriksaan medis setelah tiba di RSUD. Hasil diagnosis menunjukkan bahwa ia mengalami tiga kondisi serius, yakni Tuberkulosis (TBC), gangguan hati, dan gangguan ginjal.
(Sf/Rs)