Cari disini...
Seputar Kaltim
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) keluar dari Lapas Kelas II A Balikpapan, Senin (31/8/2026) Pukul 14.00 Wita. (Tangkapan layar)
Penajam - Pintu Lapas Kelas IIA Balikpapan sudah terbuka untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Namun, keluarnya AGM bukan berarti perkara pidananya telah selesai.
AGM mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan meninggalkan lapas sekitar pukul 14.00 WITA, Senin (31/8/2026). Sejak saat itu, statusnya berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas), bukan narapidana yang bebas murni.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Dahlan Hidayat, mewakili Kalapas, Andri Lesmano mengatakan, AGM masih berada dalam pembimbingan bapas. Ia wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk kewajiban lapor.
"Wajib lapor sampai Juni 2031," kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, PB bukan menghapus sisa pidana yang masih melekat pada AGM. Selama masa pembimbingan, AGM harus memenuhi syarat umum dan khusus serta tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru.
Jika syarat itu dilanggar, PB bisa dicabut. AGM pun dapat kembali menjalani sisa pidana yang belum dijalani. "Kalau ada pelanggaran, itu ada syarat khusus dan umum. Bisa dicabut pembebasan bersyaratnya, jadi bisa masuk kembali," jelasnya.
Ketentuan selama menjalani PB juga berada di bawah bapas. Termasuk aturan mengenai perjalanan ke luar daerah maupun ke luar negeri. Untuk bepergian ke luar negeri, Dahlan menyebut harus ada koordinasi dengan pihak yang menangani AGM sebagai klien bapas serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
AGM bisa memperoleh PB karena memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dahlan mengatakan aturan tersebut tidak secara khusus melarang narapidana kasus korupsi memperoleh PB.
Hak tersebut tetap dapat diberikan sepanjang persyaratan dipenuhi, dengan pengecualian bagi narapidana yang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup.
Dahlan menyebut AGM juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti. Pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara dan terdapat bukti pembayaran dari KPK.
"Yang bersangkutan sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Seluruh kerugian negara sudah dibayarkan," ujarnya.
Selain itu, pemberian PB mempertimbangkan perilaku selama menjalani masa pidana serta adanya pihak yang menjadi penjamin. Dalam kasus AGM, penjamin berasal dari keluarga inti, dalam hal ini kakak AGM, Rahmad Mas'ud yang merupakan Wali Kota Balikpapan.
AGM sebelumnya dijerat KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2022. Perkara itu menyeretnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam perkara tersebut, AGM kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp5,7 miliar. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, KPK mengeksekusi AGM ke Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Oktober 2022 untuk menjalani pidananya.
Kini AGM memang sudah berada di luar lapas. Tetapi sampai masa pembimbingannya berakhir, kebebasan itu tetap disertai kewajiban dan pengawasan bapas.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) keluar dari Lapas Kelas II A Balikpapan, Senin (31/8/2026) Pukul 14.00 Wita. (Tangkapan layar)
Penajam - Pintu Lapas Kelas IIA Balikpapan sudah terbuka untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Namun, keluarnya AGM bukan berarti perkara pidananya telah selesai.
AGM mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan meninggalkan lapas sekitar pukul 14.00 WITA, Senin (31/8/2026). Sejak saat itu, statusnya berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas), bukan narapidana yang bebas murni.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Dahlan Hidayat, mewakili Kalapas, Andri Lesmano mengatakan, AGM masih berada dalam pembimbingan bapas. Ia wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk kewajiban lapor.
"Wajib lapor sampai Juni 2031," kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, PB bukan menghapus sisa pidana yang masih melekat pada AGM. Selama masa pembimbingan, AGM harus memenuhi syarat umum dan khusus serta tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru.
Jika syarat itu dilanggar, PB bisa dicabut. AGM pun dapat kembali menjalani sisa pidana yang belum dijalani. "Kalau ada pelanggaran, itu ada syarat khusus dan umum. Bisa dicabut pembebasan bersyaratnya, jadi bisa masuk kembali," jelasnya.
Ketentuan selama menjalani PB juga berada di bawah bapas. Termasuk aturan mengenai perjalanan ke luar daerah maupun ke luar negeri. Untuk bepergian ke luar negeri, Dahlan menyebut harus ada koordinasi dengan pihak yang menangani AGM sebagai klien bapas serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
AGM bisa memperoleh PB karena memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dahlan mengatakan aturan tersebut tidak secara khusus melarang narapidana kasus korupsi memperoleh PB.
Hak tersebut tetap dapat diberikan sepanjang persyaratan dipenuhi, dengan pengecualian bagi narapidana yang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup.
Dahlan menyebut AGM juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti. Pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara dan terdapat bukti pembayaran dari KPK.
"Yang bersangkutan sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Seluruh kerugian negara sudah dibayarkan," ujarnya.
Selain itu, pemberian PB mempertimbangkan perilaku selama menjalani masa pidana serta adanya pihak yang menjadi penjamin. Dalam kasus AGM, penjamin berasal dari keluarga inti, dalam hal ini kakak AGM, Rahmad Mas'ud yang merupakan Wali Kota Balikpapan.
AGM sebelumnya dijerat KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2022. Perkara itu menyeretnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam perkara tersebut, AGM kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp5,7 miliar. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, KPK mengeksekusi AGM ke Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Oktober 2022 untuk menjalani pidananya.
Kini AGM memang sudah berada di luar lapas. Tetapi sampai masa pembimbingannya berakhir, kebebasan itu tetap disertai kewajiban dan pengawasan bapas.
(Sf/Lo)