Cari disini...
Seputar Kaltim
TPA Janju Kilometer (Km) 7, di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Istimewa)
Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal mengubah konsep pengelolaan sampah, sehingga metode pembuangan akhir atau Open Dumping tidak lagi diberlakukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, semestinya tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan konsep Open Dumping.
"Tidak ada lagi sistem ambil angkut buang, tapi yang berlaku sekarang adalah angkut kelola dan kemudian ditentukan residunya, apakah untuk pupuk atau bahan bakar," kata Adi Maulana, Jumat (13/12/2024).
Pemkab Paser sudah terfokus pada pengelolaan sampah sejak tahun lalu, sehingga bisa segera terimplementasi sesuai target yang ditetapkan.
"Kabupaten Paser sudah mempersiapkan, bahkan dari setahun yang lalu. Jadi kalau target kementrian bahwa pengelolaan sampah harus tuntas 2025-2026, Insya Allah Paser bisa capai target," tuturnya.
Ia menilai Kabupaten Paser sudah memahami dan menerapkan amanat dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kita sudah memahami amanat dari undang-undang itu, Paser tidak hanya siap-siap saja, tapi sudah dalam tahap implementasi," ungkapnya.
Bupati Paser, kata Adi, telah menekankan terkait perihal sampah di Paser lebih mengearah pada kebijakan zero waste atau gaya hidup bebas sampah. Sampah yang ada dapat dimanfaatkan 100 persen tanpa terbuang dengan percuma dengan pengelolaan yang baik.
Dalam pemanfaatan sampah nantinya perlu melibatkan masyarakat, mulai pengambilan hingga pengelolaannya. "Kalau penerapan Zero Waste berjalan 100 persen, maka kita sudah tidak membuang sampah lagi di TPA," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

TPA Janju Kilometer (Km) 7, di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Istimewa)
Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal mengubah konsep pengelolaan sampah, sehingga metode pembuangan akhir atau Open Dumping tidak lagi diberlakukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, semestinya tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan konsep Open Dumping.
"Tidak ada lagi sistem ambil angkut buang, tapi yang berlaku sekarang adalah angkut kelola dan kemudian ditentukan residunya, apakah untuk pupuk atau bahan bakar," kata Adi Maulana, Jumat (13/12/2024).
Pemkab Paser sudah terfokus pada pengelolaan sampah sejak tahun lalu, sehingga bisa segera terimplementasi sesuai target yang ditetapkan.
"Kabupaten Paser sudah mempersiapkan, bahkan dari setahun yang lalu. Jadi kalau target kementrian bahwa pengelolaan sampah harus tuntas 2025-2026, Insya Allah Paser bisa capai target," tuturnya.
Ia menilai Kabupaten Paser sudah memahami dan menerapkan amanat dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kita sudah memahami amanat dari undang-undang itu, Paser tidak hanya siap-siap saja, tapi sudah dalam tahap implementasi," ungkapnya.
Bupati Paser, kata Adi, telah menekankan terkait perihal sampah di Paser lebih mengearah pada kebijakan zero waste atau gaya hidup bebas sampah. Sampah yang ada dapat dimanfaatkan 100 persen tanpa terbuang dengan percuma dengan pengelolaan yang baik.
Dalam pemanfaatan sampah nantinya perlu melibatkan masyarakat, mulai pengambilan hingga pengelolaannya. "Kalau penerapan Zero Waste berjalan 100 persen, maka kita sudah tidak membuang sampah lagi di TPA," tandasnya.
(Sf/By)