Seputar Kaltim

    Kelabui Perusahaan Pakai Data Fiktif, Seorang Asisten di Muara Jawa Diduga Gelapkan Dana Puluhan Juta

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    01 September 2026 pukul 01:15 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial MY berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai asisten di salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga telah menggelapkan dana hingga Rp52 juta.

    Kapolsek Muara Jawa, IPTU Herwin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak manajemen perusahaan yang menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji karyawan selama periode Mei-Juli 2026, Jumat (28/8/2026) lalu.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka yang merupakan seorang asisten di perusahaan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka diduga memanipulasi absesnsi empat orang yang diketahui sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

    Data fiktif tersebut diketahui digunakan untuk membuat keempat karyawan itu seolah-olah masih aktif bekerja, sehingga pembayaran gaji tetap dilakukan.

    “Uang hasil penggelapan itu diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya yang berada di Kalimantan Tengah serta kebutuhan makanan bagi sejumlah pekerja di lapangan,” terangnya.

    Atas pengakuan tersebut, polisi langsung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen absesnsi, bukti transfer gaji, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, rekapitulasi dan slip gaji serta beberapa dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji untuk memperkuat proses penyelidikan.

    “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini secara terang,” jelas IPTU Herwin.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan Pasal 492 Jo Pasal 488 1/2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan salam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kelabui Perusahaan Pakai Data Fiktif, Seorang Asisten di Muara Jawa Diduga Gelapkan Dana Puluhan Juta

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    01 September 2026 pukul 01:15 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial MY berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai asisten di salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga telah menggelapkan dana hingga Rp52 juta.

    Kapolsek Muara Jawa, IPTU Herwin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak manajemen perusahaan yang menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji karyawan selama periode Mei-Juli 2026, Jumat (28/8/2026) lalu.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka yang merupakan seorang asisten di perusahaan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka diduga memanipulasi absesnsi empat orang yang diketahui sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

    Data fiktif tersebut diketahui digunakan untuk membuat keempat karyawan itu seolah-olah masih aktif bekerja, sehingga pembayaran gaji tetap dilakukan.

    “Uang hasil penggelapan itu diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya yang berada di Kalimantan Tengah serta kebutuhan makanan bagi sejumlah pekerja di lapangan,” terangnya.

    Atas pengakuan tersebut, polisi langsung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen absesnsi, bukti transfer gaji, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, rekapitulasi dan slip gaji serta beberapa dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji untuk memperkuat proses penyelidikan.

    “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini secara terang,” jelas IPTU Herwin.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan Pasal 492 Jo Pasal 488 1/2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan salam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    (Sf/Rs)