Kekurangan Konsultan dan Tenaga Teknis, DPRD Balikpapan Minta Dukungan Regulasi untuk Jasa Konstruksi

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    24 Juni 2025 09:00 WIB

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung saat ditemui di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menyoroti minimnya sumber daya manusia (SDM) di bidang jasa konstruksi dan konsultan perizinan site plan yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan pembangunan di kota ini.

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, dalam sebuah kegiatan menyampaikan bahwa aturan terkait perizinan site plan sejatinya sudah lengkap.

    Namun, ia menilai terdapat kendala besar pada jumlah tenaga teknis dan konsultan bersertifikat yang masih sangat terbatas.

    “Untuk mengajukan izin site plan, satu perumahan minimal harus didampingi satu tenaga teknis. Tapi jumlah SDM teknis dan konsultan kita sangat terbatas,” jelas Wahyullah saat ditemui dalam acara konsultasi publik, Selasa (24/6/2025).

    Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini hanya ada sekitar 20 konsultan bersertifikat di Balikpapan yang dapat mendampingi proses perizinan site plan.

    “Jumlah arsitek juga dinilai semakin menurun setiap tahunnya, padahal kebutuhan akan jasa ini terus meningkat seiring pesatnya pembangunan,” imbuhnya.

    Wahyullah mengusulkan agar ada regulasi yang memberikan perlindungan dan dukungan terhadap konsultan serta kontraktor lokal agar bisa tetap bertahan di tengah tantangan pasar.

    Ia mencontohkan peraturan Gubernur Kaltim yang mewajibkan proyek pemerintah dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) dengan konsultan dan kontraktor lokal yang memiliki minimal 51 persen saham.

    “Regulasi semacam ini penting agar pelaku usaha di bidang jasa konstruksi bisa survive. Kalau tidak, mereka akan terus gulung tikar. Padahal sektor ini menggerakkan banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa sektor konstruksi adalah industri yang melibatkan banyak pihak, mulai dari tenaga teknis, pekerja lapangan, hingga elemen pendukung lainnya.

    Karena itu, keberadaan konsultan dan arsitek sangat krusial dalam mendampingi para pengembang (developer).

    “Kalau konsultan dan tenaga teknis saja kurang, bagaimana bisa mendampingi developer? Ini harus jadi perhatian bersama dan perlu dukungan pemerintah,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kekurangan Konsultan dan Tenaga Teknis, DPRD Balikpapan Minta Dukungan Regulasi untuk Jasa Konstruksi

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    24 Juni 2025 09:00 WIB

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung saat ditemui di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menyoroti minimnya sumber daya manusia (SDM) di bidang jasa konstruksi dan konsultan perizinan site plan yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan pembangunan di kota ini.

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, dalam sebuah kegiatan menyampaikan bahwa aturan terkait perizinan site plan sejatinya sudah lengkap.

    Namun, ia menilai terdapat kendala besar pada jumlah tenaga teknis dan konsultan bersertifikat yang masih sangat terbatas.

    “Untuk mengajukan izin site plan, satu perumahan minimal harus didampingi satu tenaga teknis. Tapi jumlah SDM teknis dan konsultan kita sangat terbatas,” jelas Wahyullah saat ditemui dalam acara konsultasi publik, Selasa (24/6/2025).

    Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini hanya ada sekitar 20 konsultan bersertifikat di Balikpapan yang dapat mendampingi proses perizinan site plan.

    “Jumlah arsitek juga dinilai semakin menurun setiap tahunnya, padahal kebutuhan akan jasa ini terus meningkat seiring pesatnya pembangunan,” imbuhnya.

    Wahyullah mengusulkan agar ada regulasi yang memberikan perlindungan dan dukungan terhadap konsultan serta kontraktor lokal agar bisa tetap bertahan di tengah tantangan pasar.

    Ia mencontohkan peraturan Gubernur Kaltim yang mewajibkan proyek pemerintah dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) dengan konsultan dan kontraktor lokal yang memiliki minimal 51 persen saham.

    “Regulasi semacam ini penting agar pelaku usaha di bidang jasa konstruksi bisa survive. Kalau tidak, mereka akan terus gulung tikar. Padahal sektor ini menggerakkan banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa sektor konstruksi adalah industri yang melibatkan banyak pihak, mulai dari tenaga teknis, pekerja lapangan, hingga elemen pendukung lainnya.

    Karena itu, keberadaan konsultan dan arsitek sangat krusial dalam mendampingi para pengembang (developer).

    “Kalau konsultan dan tenaga teknis saja kurang, bagaimana bisa mendampingi developer? Ini harus jadi perhatian bersama dan perlu dukungan pemerintah,” tutupnya.

    (Sf/Rs)