Cari disini...
Seputar Kaltim
Ket foto: Ketua TRC PPA Rina Zainun Asli (Firza)
Samarinda, - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mencatat, pada semester pertama tahun ini, sudah ada terjadi 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Samarinda Kasus tersebut rata-rata dilakukan kerabat dekat korban, bahkan ada ayah dan ibu kandung yang menjadi pelaku.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun Asli merinci, dari 27 kasus tersebut, 5 kasus dilakukan ayah kandung, 2 kasus oleh ayah sambung, 1 kasus oleh ibu kandung, 5 kasus oleh paman, 2 kasus oleh kakak kandung, dan 13 kasus lainnya melibatkan pacar atau tetangga.
Rina mengungkapkan, pelaku dalam kasus-kasus ini terdiri dari orang-orang yang sudah dikenal lama oleh korban, baik kenalan di media sosial, maupun yang baru dikenal di dunia nyata. Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah.
Menurut Rina, motif utama dari para pelaku adalah kurangnya moral dan tidak adanya pemahaman tentang pendidikan seks bagi anak-anak usia dini. "Anak-anak tidak diajarkan mengenai bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, termasuk oleh orang terdekat," ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, kurangnya budaya malu dalam masyarakat juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. "Contohnya, anak-anak sering keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk atau pakaian minim, meskipun ada orang lain di rumah, termasuk ayah atau kakak," tutur Rina.
Faktor ekonomi jelasnya juga berperan dalam kasus-kasus ini, banyak rumah tangga yang tidak memiliki sekat antara ruang tamu dan kamar tidur, sehingga semua aktivitas di rumah dapat terlihat oleh semua penghuni maupun tamu yang datang. "Kebanyakan pelaku adalah golongan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah," tambahnya
Perihal ini, Rina Zainun Asli juga menekankan pentingnya pendidikan seks sejak dini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. "Anak-anak harus diajarkan mengenai batasan tubuh mereka dan diberi pemahaman tentang tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh orang lain," pungkasnya.
Edukasi ini juga harus melibatkan orang tua dan masyarakat agar kesadaran akan pentingnya menjaga privasi dan keselamatan anak semakin meningkat. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi
Biro Hukum TRC PPA yang diwakili oleh Sudirman, menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap kasus hingga ke ranah pengadilan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal. "Kami akan melakukan pelaporan ke kepolisian, memberikan pendampingan hukum, dan mengawal kasus hingga ke ranah pengadilan. Kami juga akan melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda agar pelaku diberikan hukuman maksimal, termasuk pemasangan chip dan hukuman kebiri kimia," jelas Sudirman.
Sudirman menambahkan, memang yang menjadi persoalan adalah menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pelaku. "Tetapi kita minta dikesampingkan dulu terkait itu (HAM) karena ini menyangkut psikis yang dialami korban ini akan membekas selamanya,"tegasnya.
Hukuman kebiri kimia diatur dalam PP 70 Tahun 2020, yang muncul untuk mengakomodir UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaksanaan hukuman ini harus dilakukan oleh dokter yang ditunjuk dan wajib patuh serta taat pada perintah yang diberikan.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ket foto: Ketua TRC PPA Rina Zainun Asli (Firza)
Samarinda, - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mencatat, pada semester pertama tahun ini, sudah ada terjadi 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Samarinda Kasus tersebut rata-rata dilakukan kerabat dekat korban, bahkan ada ayah dan ibu kandung yang menjadi pelaku.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun Asli merinci, dari 27 kasus tersebut, 5 kasus dilakukan ayah kandung, 2 kasus oleh ayah sambung, 1 kasus oleh ibu kandung, 5 kasus oleh paman, 2 kasus oleh kakak kandung, dan 13 kasus lainnya melibatkan pacar atau tetangga.
Rina mengungkapkan, pelaku dalam kasus-kasus ini terdiri dari orang-orang yang sudah dikenal lama oleh korban, baik kenalan di media sosial, maupun yang baru dikenal di dunia nyata. Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah.
Menurut Rina, motif utama dari para pelaku adalah kurangnya moral dan tidak adanya pemahaman tentang pendidikan seks bagi anak-anak usia dini. "Anak-anak tidak diajarkan mengenai bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, termasuk oleh orang terdekat," ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, kurangnya budaya malu dalam masyarakat juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. "Contohnya, anak-anak sering keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk atau pakaian minim, meskipun ada orang lain di rumah, termasuk ayah atau kakak," tutur Rina.
Faktor ekonomi jelasnya juga berperan dalam kasus-kasus ini, banyak rumah tangga yang tidak memiliki sekat antara ruang tamu dan kamar tidur, sehingga semua aktivitas di rumah dapat terlihat oleh semua penghuni maupun tamu yang datang. "Kebanyakan pelaku adalah golongan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah," tambahnya
Perihal ini, Rina Zainun Asli juga menekankan pentingnya pendidikan seks sejak dini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. "Anak-anak harus diajarkan mengenai batasan tubuh mereka dan diberi pemahaman tentang tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh orang lain," pungkasnya.
Edukasi ini juga harus melibatkan orang tua dan masyarakat agar kesadaran akan pentingnya menjaga privasi dan keselamatan anak semakin meningkat. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi
Biro Hukum TRC PPA yang diwakili oleh Sudirman, menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap kasus hingga ke ranah pengadilan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal. "Kami akan melakukan pelaporan ke kepolisian, memberikan pendampingan hukum, dan mengawal kasus hingga ke ranah pengadilan. Kami juga akan melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda agar pelaku diberikan hukuman maksimal, termasuk pemasangan chip dan hukuman kebiri kimia," jelas Sudirman.
Sudirman menambahkan, memang yang menjadi persoalan adalah menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pelaku. "Tetapi kita minta dikesampingkan dulu terkait itu (HAM) karena ini menyangkut psikis yang dialami korban ini akan membekas selamanya,"tegasnya.
Hukuman kebiri kimia diatur dalam PP 70 Tahun 2020, yang muncul untuk mengakomodir UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaksanaan hukuman ini harus dilakukan oleh dokter yang ditunjuk dan wajib patuh serta taat pada perintah yang diberikan.
(Sf/Mr)