Seputar Kaltim

    Kekerasan di Kaltim Capai 1.110 Kasus, Mayoritas Korban Anak, DP3A Sebut Kekerasan Fisik Melonjak

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2025 pukul 17:29 WITA

    Kekerasan pada anak di Kaltim masih mendominasi sebesar 60 persen. (Foto: Ilustrasi Freepik.com)

    Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan kasus kekerasan yang mengkhawatirkan. 

    Data terbaru yang diungkapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim mencatat total 1.110 kasus kekerasan dengan 1.118 korban hingga akhir tahun 2025.

    Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang tercatat, korban anak-anak mendominasi, mencapai 61 persen. 

    Jika dirata-rata, kasus kekerasan terjadi sekitar tiga kali dalam sehari di wilayah Benua Etam.

    "Kenaikan ini tentu mengkhawatirkan, namun kami juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat karena tingginya angka ini menunjukkan kesadaran publik untuk berani melapor (speak up)," ujar Noryani pada Kamis (4/12/2025). 

    Ia menambahkan, kasus yang melibatkan anak bukanlah delik aduan, sehingga siapa pun yang mengetahui kekerasan wajib melaporkannya.

    Noryani juga menyoroti adanya pergeseran pola kekerasan di Kaltim. Jika tahun-tahun sebelumnya kekerasan seksual menduduki peringkat teratas, kini ancaman bergeser.

    "Saat ini, bentuk kekerasan tertinggi adalah Kekerasan Fisik, diikuti baru oleh Kekerasan Seksual, kemudian Psikis. Ini adalah tren baru yang harus diwaspadai oleh semua pihak," jelasnya.

    Selain itu, DP3A mengingatkan bahwa tindak penelantaran anak juga termasuk kategori kekerasan yang harus mendapat perhatian serius dari masyarakat.

    Terkait kritikan masyarakat mengenai lambatnya respons dinas dibandingkan dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA yang berbasis komunitas, Noryani memberikan klarifikasi tegas.

    Ia menjelaskan bahwa TRC PPA memiliki fleksibilitas tinggi karena merupakan lembaga masyarakat dan dapat bergerak cepat. 

    Sebaliknya, DP3A sebagai instansi pemerintah harus bekerja berdasarkan prosedur dan batasan, serta berbasis laporan resmi yang masuk.

    Meskipun demikian, sinergi antara keduanya berjalan optimal. 

    "DP3A memang berbeda fungsi dengan TRC PPA. Mereka fokus pada respon cepat, sementara kami fokus pada penanganan yang sifatnya struktural dan jangka panjang," katanya.

    Penanganan jangka panjang tersebut mencakup memastikan keberlanjutan pendidikan korban serta rehabilitasi psikologis yang terkoordinasi dengan sekolah dan layanan kesehatan. 

    "Sinergi ini tenru dapat memastikan korban mendapat penanganan cepat di awal dan pemulihan menyeluruh untuk masa depannya," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kekerasan di Kaltim Capai 1.110 Kasus, Mayoritas Korban Anak, DP3A Sebut Kekerasan Fisik Melonjak

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2025 pukul 17:29 WITA

    Kekerasan pada anak di Kaltim masih mendominasi sebesar 60 persen. (Foto: Ilustrasi Freepik.com)

    Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan kasus kekerasan yang mengkhawatirkan. 

    Data terbaru yang diungkapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim mencatat total 1.110 kasus kekerasan dengan 1.118 korban hingga akhir tahun 2025.

    Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang tercatat, korban anak-anak mendominasi, mencapai 61 persen. 

    Jika dirata-rata, kasus kekerasan terjadi sekitar tiga kali dalam sehari di wilayah Benua Etam.

    "Kenaikan ini tentu mengkhawatirkan, namun kami juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat karena tingginya angka ini menunjukkan kesadaran publik untuk berani melapor (speak up)," ujar Noryani pada Kamis (4/12/2025). 

    Ia menambahkan, kasus yang melibatkan anak bukanlah delik aduan, sehingga siapa pun yang mengetahui kekerasan wajib melaporkannya.

    Noryani juga menyoroti adanya pergeseran pola kekerasan di Kaltim. Jika tahun-tahun sebelumnya kekerasan seksual menduduki peringkat teratas, kini ancaman bergeser.

    "Saat ini, bentuk kekerasan tertinggi adalah Kekerasan Fisik, diikuti baru oleh Kekerasan Seksual, kemudian Psikis. Ini adalah tren baru yang harus diwaspadai oleh semua pihak," jelasnya.

    Selain itu, DP3A mengingatkan bahwa tindak penelantaran anak juga termasuk kategori kekerasan yang harus mendapat perhatian serius dari masyarakat.

    Terkait kritikan masyarakat mengenai lambatnya respons dinas dibandingkan dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA yang berbasis komunitas, Noryani memberikan klarifikasi tegas.

    Ia menjelaskan bahwa TRC PPA memiliki fleksibilitas tinggi karena merupakan lembaga masyarakat dan dapat bergerak cepat. 

    Sebaliknya, DP3A sebagai instansi pemerintah harus bekerja berdasarkan prosedur dan batasan, serta berbasis laporan resmi yang masuk.

    Meskipun demikian, sinergi antara keduanya berjalan optimal. 

    "DP3A memang berbeda fungsi dengan TRC PPA. Mereka fokus pada respon cepat, sementara kami fokus pada penanganan yang sifatnya struktural dan jangka panjang," katanya.

    Penanganan jangka panjang tersebut mencakup memastikan keberlanjutan pendidikan korban serta rehabilitasi psikologis yang terkoordinasi dengan sekolah dan layanan kesehatan. 

    "Sinergi ini tenru dapat memastikan korban mendapat penanganan cepat di awal dan pemulihan menyeluruh untuk masa depannya," tukasnya.

    (Sf/Rs)