Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar. (foto istimewa)
Sangatta - Tingkat Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan serius Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar. Ia menekankan pentingnya kerja sama nyata untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak anak, terutama di daerah yang sulit dijangkau.
Data terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim terus meningkat. Tahun 2023 tercatat 42 kasus, dan hingga September 2024 sudah naik menjadi 70 kasus. Sementara di tingkat provinsi, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat 341 kasus baru hingga Mei 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih tinggi dan perlu penanganan serius dari semua pihak.
Beberapa kasus serius yang disoroti Asti di antaranya adalah pembuangan bayi dan penyebaran video tidak senonoh di Kecamatan Sangkulirang, serta sejumlah kasus lainnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan penanganan kasus, tetapi juga harus disertai edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.
"Sosialisasi itu yang paling penting, terutama kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. Karena sebenarnya banyak kasus yang terjadi, tapi tidak terungkap. Di sinilah peran pemerintah sangat-sangat dibutuhkan untuk hadir dan ikut aktif dalam upaya perlindungan anak,” ujar Asti.
Menurutnya, sistem perlindungan anak di Kutim masih Perlu dipekuat. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat, dan dinas terkait, untuk bekerja sama.
untuk itu, LPAI Kutim berencana dalam waktu dekat akan meminta melakukan rapat dengar pendapat dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antarinstansi untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pihak.
"Kita buat MOU untuk pemerintah, aparat, dan dinas terkait kepada LPAI, agar masing-masing tahu tupoksinya di mana. Supaya ke depan tidak ada lagi lempar tanggung jawab ketika ada kasus-kasus," tegas Asti.
Asti juga mengusulkan agar LPAI punya perwakilan di setiap kecamata, karena saat ini LPAI belum sampai ke tingkat kecamatan.
"Mudah-mudahan segera terbentuk, supaya kalau terjadi kasus langsung diketahui dan menjadi masukan bagi pemerintah untuk cepat mengambil langkah yang tepat,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar. (foto istimewa)
Sangatta - Tingkat Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan serius Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar. Ia menekankan pentingnya kerja sama nyata untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak anak, terutama di daerah yang sulit dijangkau.
Data terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim terus meningkat. Tahun 2023 tercatat 42 kasus, dan hingga September 2024 sudah naik menjadi 70 kasus. Sementara di tingkat provinsi, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat 341 kasus baru hingga Mei 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih tinggi dan perlu penanganan serius dari semua pihak.
Beberapa kasus serius yang disoroti Asti di antaranya adalah pembuangan bayi dan penyebaran video tidak senonoh di Kecamatan Sangkulirang, serta sejumlah kasus lainnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan penanganan kasus, tetapi juga harus disertai edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.
"Sosialisasi itu yang paling penting, terutama kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. Karena sebenarnya banyak kasus yang terjadi, tapi tidak terungkap. Di sinilah peran pemerintah sangat-sangat dibutuhkan untuk hadir dan ikut aktif dalam upaya perlindungan anak,” ujar Asti.
Menurutnya, sistem perlindungan anak di Kutim masih Perlu dipekuat. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat, dan dinas terkait, untuk bekerja sama.
untuk itu, LPAI Kutim berencana dalam waktu dekat akan meminta melakukan rapat dengar pendapat dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antarinstansi untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pihak.
"Kita buat MOU untuk pemerintah, aparat, dan dinas terkait kepada LPAI, agar masing-masing tahu tupoksinya di mana. Supaya ke depan tidak ada lagi lempar tanggung jawab ketika ada kasus-kasus," tegas Asti.
Asti juga mengusulkan agar LPAI punya perwakilan di setiap kecamata, karena saat ini LPAI belum sampai ke tingkat kecamatan.
"Mudah-mudahan segera terbentuk, supaya kalau terjadi kasus langsung diketahui dan menjadi masukan bagi pemerintah untuk cepat mengambil langkah yang tepat,” pungkasnya.
(Sf/Rs)