Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Tim penyidik dari Kejati Kaltim sedang periksa sejumlah dokumen di Perusda BKS. (Foto: HO-Kejati Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mengencangkan tali pengikat dalam upaya membongkar dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada selasa (14/1/2025).
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu menyasar sejumlah ruangan di kantor Perusda BKS yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2020-2021.
"Dokumen-dokumen ini akan kami analisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto.
Dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait dengan kerjasama jual beli batubara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019.
Diduga, dalam kerjasama tersebut tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
"Ada indikasi kuat bahwa dalam kerjasama tersebut tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Akibatnya, sejumlah mitra usaha tidak mampu mengembalikan nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda BKS," ungkapnya.
Kejati Kaltim menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Perusda BKS ini.
“Tim penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan,” tegasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Tim penyidik dari Kejati Kaltim sedang periksa sejumlah dokumen di Perusda BKS. (Foto: HO-Kejati Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mengencangkan tali pengikat dalam upaya membongkar dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada selasa (14/1/2025).
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu menyasar sejumlah ruangan di kantor Perusda BKS yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2020-2021.
"Dokumen-dokumen ini akan kami analisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto.
Dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait dengan kerjasama jual beli batubara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019.
Diduga, dalam kerjasama tersebut tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
"Ada indikasi kuat bahwa dalam kerjasama tersebut tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Akibatnya, sejumlah mitra usaha tidak mampu mengembalikan nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda BKS," ungkapnya.
Kejati Kaltim menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Perusda BKS ini.
“Tim penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan,” tegasnya.
(Sf/Rs)