Kejari Tahan Satu Tersangka Staf Dinkes Berau, Dugaan Penyelewengan Gaji dan TPP ASN senilai Rp1,2 Miliar

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    07 Mei 2025 12:50 WIB

    Tersangka SN saat dibawa menuju mobil tahanan. (Foto:istimewa)

    Tanjung Redeb - Seorang berinisial "SN" yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran, pengurusan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembayaran gaji dan TPP.

    Tersangka berinisial SN telah melakukan penyelewengan yakni manipulasi data pembayaran dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2017-2025 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

    Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, terhadap tersangka SN telah dilakukan penahanan di Rutan kelas ll B Tanjung Redep Kabupaten Berau selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyelidikan.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup dari tim jaksa penyidik Kejari Berau sehingga meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Rahadian.

    Dalam proses penyidikan, Kejari Berau telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka. Sehingga, dari hasil pengungkapan ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai senilai Rp 400 juta yang telah dititipkan secara sukarela oleh tersangka.

    "Aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2025, hasil kalkulasi itulah total kerugian keuangan daerah Rp 1,2 miliar," tambahnya.

    Dirinya pun menjelaskan tindakan yang digunakan yakni dengan melakukan manipulasi data pembayaran dengan modus mengganti nama pegawai yang semestinya tidak berhak mendapatkan pembayaran, namun diajukan proses pembayaran lalu diganti dengan nomor rekening pribadi.

    Oleh karena itu, ia pun mengatakan untuk saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam sehingga tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain. 

    "Sampai dengan penyidikan yang saat ini memang mengarah pada satu orang. Tersangka SN yang menikmati hasil tersebut. Tapi, para pihak masih ada yang dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk penambahan alat bukti demi sempurnanya penyidikan ini," tandasnya.

    Atas tindakan tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman paling lama 20 tahun.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kejari Tahan Satu Tersangka Staf Dinkes Berau, Dugaan Penyelewengan Gaji dan TPP ASN senilai Rp1,2 Miliar

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    07 Mei 2025 12:50 WIB

    Tersangka SN saat dibawa menuju mobil tahanan. (Foto:istimewa)

    Tanjung Redeb - Seorang berinisial "SN" yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran, pengurusan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembayaran gaji dan TPP.

    Tersangka berinisial SN telah melakukan penyelewengan yakni manipulasi data pembayaran dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2017-2025 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

    Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, terhadap tersangka SN telah dilakukan penahanan di Rutan kelas ll B Tanjung Redep Kabupaten Berau selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyelidikan.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup dari tim jaksa penyidik Kejari Berau sehingga meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Rahadian.

    Dalam proses penyidikan, Kejari Berau telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka. Sehingga, dari hasil pengungkapan ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai senilai Rp 400 juta yang telah dititipkan secara sukarela oleh tersangka.

    "Aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2025, hasil kalkulasi itulah total kerugian keuangan daerah Rp 1,2 miliar," tambahnya.

    Dirinya pun menjelaskan tindakan yang digunakan yakni dengan melakukan manipulasi data pembayaran dengan modus mengganti nama pegawai yang semestinya tidak berhak mendapatkan pembayaran, namun diajukan proses pembayaran lalu diganti dengan nomor rekening pribadi.

    Oleh karena itu, ia pun mengatakan untuk saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam sehingga tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain. 

    "Sampai dengan penyidikan yang saat ini memang mengarah pada satu orang. Tersangka SN yang menikmati hasil tersebut. Tapi, para pihak masih ada yang dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk penambahan alat bukti demi sempurnanya penyidikan ini," tandasnya.

    Atas tindakan tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman paling lama 20 tahun.

    (Sf/Rs)