Seputar Kaltim

    Kejari Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Jahe di Kukar, 1 Orang ASN

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    04 Desember 2025 pukul 16:33 WITA

    Kejari Kukar. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pabrik jahe di Desa Jongon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. 

    Keempat tersangka berinisial ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S selaku Komisaris CV Prada Hetam Jaya, EH selaku Project Manager CV Prada Hetam Jaya dan AMA selaku Direktur Cabang PT Prada Hetam Jaya.

    “Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Samarinda setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jaksa Utama Pratama, Heru Widjatmiko, Kamis (4/12/2025).

    Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Heru juga membenarkan salah satu dari empat tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. 

    Kata dia, berdasarkan hasil audit penghitungan dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus ini, kerugian negara mencapai hingga Rp2.017.834.934. 

    “Pembangunan fasilitas pabrik jahe ini proyek di 2022 lalu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang produksi pertanian dan UKM,” ujarnya. 

    Kini Kejari Kukar masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui tersangka lain yang terlibat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kejari Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Jahe di Kukar, 1 Orang ASN

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    04 Desember 2025 pukul 16:33 WITA

    Kejari Kukar. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pabrik jahe di Desa Jongon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. 

    Keempat tersangka berinisial ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S selaku Komisaris CV Prada Hetam Jaya, EH selaku Project Manager CV Prada Hetam Jaya dan AMA selaku Direktur Cabang PT Prada Hetam Jaya.

    “Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Samarinda setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jaksa Utama Pratama, Heru Widjatmiko, Kamis (4/12/2025).

    Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Heru juga membenarkan salah satu dari empat tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. 

    Kata dia, berdasarkan hasil audit penghitungan dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus ini, kerugian negara mencapai hingga Rp2.017.834.934. 

    “Pembangunan fasilitas pabrik jahe ini proyek di 2022 lalu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang produksi pertanian dan UKM,” ujarnya. 

    Kini Kejari Kukar masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui tersangka lain yang terlibat.

    (Sf/Lo)