Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, dan Wali Kota Samarinda bersama jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan Miras yang dipusatkan di Kejaksaan Negeri Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menjadi lokasi pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi se-Kaltim, pemusnahan mencakup 1.146 perkara, sedangkan pengembalian dilakukan untuk 40 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.987 gram sabu, 1.511 gram ganja, ekstasi, senjata api, senjata tajam, hingga ratusan telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Muliana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan perdana sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan, pengembalian dan pemusnahan barang bukti serentak, atas 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 untuk dikembalikan. Jadi, ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Chatarina, Selasa (20/10/2026).
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.804 butir obat-obatan jenis double L, enam senjata api, satu senjata api rakitan, 126 senjata tajam, 281 unit telepon genggam, 113 botol minuman keras, serta ribuan barang lainnya.
Chatarina menjelaskan, barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pengantaran langsung juga dilakukan untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya maupun akses.
“Pengembalian barang bukti di sejumlah daerah dan juga termasuk Samarinda ini, kami kembalikan langsung kepada para penerima yang disebutkan di dalam putusan sebagai pihak yang berhak, jadi dikembalikan juga ke rumah,” katanya.
Dalam rekapitulasi pengembalian, 40 perkara tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, termasuk tujuh perkara di Samarinda.
Barang yang dikembalikan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai, telepon genggam, laptop, perhiasan, dokumen dan barang lainnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai pemusnahan dan pengembalian barang bukti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga tahap eksekusi.
“Pertama adalah menunjukkan bahwa kepastian hukum itu berjalan. Artinya, semua barang bukti yang selama ini menjadi sarana dan alat dalam melakukan tindak pidana telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, sedangkan pengembalian barang milik korban menjadi bentuk nyata manfaat penegakan hukum.
Ia menambahkan, transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan putusan penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Seperti yang tadi ditegaskan oleh Ibu Kajati, bahwa prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel dan konsisten,” katanya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, dan Wali Kota Samarinda bersama jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan Miras yang dipusatkan di Kejaksaan Negeri Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menjadi lokasi pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi se-Kaltim, pemusnahan mencakup 1.146 perkara, sedangkan pengembalian dilakukan untuk 40 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.987 gram sabu, 1.511 gram ganja, ekstasi, senjata api, senjata tajam, hingga ratusan telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Muliana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan perdana sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan, pengembalian dan pemusnahan barang bukti serentak, atas 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 untuk dikembalikan. Jadi, ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Chatarina, Selasa (20/10/2026).
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.804 butir obat-obatan jenis double L, enam senjata api, satu senjata api rakitan, 126 senjata tajam, 281 unit telepon genggam, 113 botol minuman keras, serta ribuan barang lainnya.
Chatarina menjelaskan, barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pengantaran langsung juga dilakukan untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya maupun akses.
“Pengembalian barang bukti di sejumlah daerah dan juga termasuk Samarinda ini, kami kembalikan langsung kepada para penerima yang disebutkan di dalam putusan sebagai pihak yang berhak, jadi dikembalikan juga ke rumah,” katanya.
Dalam rekapitulasi pengembalian, 40 perkara tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, termasuk tujuh perkara di Samarinda.
Barang yang dikembalikan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai, telepon genggam, laptop, perhiasan, dokumen dan barang lainnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai pemusnahan dan pengembalian barang bukti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga tahap eksekusi.
“Pertama adalah menunjukkan bahwa kepastian hukum itu berjalan. Artinya, semua barang bukti yang selama ini menjadi sarana dan alat dalam melakukan tindak pidana telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, sedangkan pengembalian barang milik korban menjadi bentuk nyata manfaat penegakan hukum.
Ia menambahkan, transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan putusan penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Seperti yang tadi ditegaskan oleh Ibu Kajati, bahwa prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel dan konsisten,” katanya.
(Sf/Lo)