Cari disini...
Seputar Kaltim
Kejari PPU memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan, Bumdes Bumi Harapan saat konferensi pers, Senin (18/5/2026). (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan BumDes Bumi Harapan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, termasuk eks Direktur BumDes Bumi Harapan berkaitan dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan rakyat Desa Bumi Harapan sepanjang 2022 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan proses pelimpahan ditargetkan dilakukan pada Juni 2026 setelah penyidikan dan pemberkasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung.
"Penanganan perkara sejauh ini sudah melakukan upaya memperoleh alat bukti, meski sempat ada upaya perlawanan praperadilan dari pihak yang ditetapkan tersangka IL," kata Eko dalam konferensi pers di Aula Kejari PPU, Senin (18/5/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni IL selaku eks Direktur BumDes Bumi Harapan, F eks Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, serta F eks Kepala Desa Bumi Harapan.
Selama proses penyidikan, Kejari PPU telah memeriksa sekitar 60 orang saksi.
Eko menyebut total kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga aset milik tersangka.
"Total kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Saat ini kami telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dan aset berupa satu unit handphone, dua unit mobil serta satu unit rumah," ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri aset lain berupa tiga unit ekskavator yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
"Kami juga masih akan menelusuri barang bukti lain, yakni tiga unit ekskavator yang diduga hasil pembelian menggunakan dana tersebut," lanjutnya.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan pendapatan dari aktivitas bongkar muat barang dan jasa kepelabuhanan rakyat Desa Bumi Harapan yang juga melayani distribusi material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) justru masuk ke rekening pribadi tersangka IL.
Dana tersebut diduga kemudian dialirkan kepada dua tersangka lainnya.
Kejaksaan mengungkap, dalam satu periode terdapat sekitar 200 kapal pengangkut material yang bersandar di pelabuhan tersebut. Namun setoran ke BumDes disebut hanya sekitar Rp40 juta setiap bulan.
Padahal, tarif sandar kapal disebut mencapai Rp20 juta per kapal. Meski jumlah kapal yang masuk berbeda-beda, setoran ke BumDes disebut tetap bernilai sama setiap bulannya.
"Total kerugian negara capai Rp9 miliar lebih. Kami juga masih terus mendalami perkara, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus menetapkan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan," tegas Eko.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kejari PPU memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan, Bumdes Bumi Harapan saat konferensi pers, Senin (18/5/2026). (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan BumDes Bumi Harapan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, termasuk eks Direktur BumDes Bumi Harapan berkaitan dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan rakyat Desa Bumi Harapan sepanjang 2022 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan proses pelimpahan ditargetkan dilakukan pada Juni 2026 setelah penyidikan dan pemberkasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung.
"Penanganan perkara sejauh ini sudah melakukan upaya memperoleh alat bukti, meski sempat ada upaya perlawanan praperadilan dari pihak yang ditetapkan tersangka IL," kata Eko dalam konferensi pers di Aula Kejari PPU, Senin (18/5/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni IL selaku eks Direktur BumDes Bumi Harapan, F eks Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, serta F eks Kepala Desa Bumi Harapan.
Selama proses penyidikan, Kejari PPU telah memeriksa sekitar 60 orang saksi.
Eko menyebut total kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga aset milik tersangka.
"Total kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Saat ini kami telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dan aset berupa satu unit handphone, dua unit mobil serta satu unit rumah," ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri aset lain berupa tiga unit ekskavator yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
"Kami juga masih akan menelusuri barang bukti lain, yakni tiga unit ekskavator yang diduga hasil pembelian menggunakan dana tersebut," lanjutnya.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan pendapatan dari aktivitas bongkar muat barang dan jasa kepelabuhanan rakyat Desa Bumi Harapan yang juga melayani distribusi material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) justru masuk ke rekening pribadi tersangka IL.
Dana tersebut diduga kemudian dialirkan kepada dua tersangka lainnya.
Kejaksaan mengungkap, dalam satu periode terdapat sekitar 200 kapal pengangkut material yang bersandar di pelabuhan tersebut. Namun setoran ke BumDes disebut hanya sekitar Rp40 juta setiap bulan.
Padahal, tarif sandar kapal disebut mencapai Rp20 juta per kapal. Meski jumlah kapal yang masuk berbeda-beda, setoran ke BumDes disebut tetap bernilai sama setiap bulannya.
"Total kerugian negara capai Rp9 miliar lebih. Kami juga masih terus mendalami perkara, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus menetapkan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan," tegas Eko.
(Sf/Rs)