Cari disini...
Seputar Kaltim
Hotel Grand Nusa atau Penajam Suite Hotel.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) masih mendalami dugaan korupsi terhadap pengelolaan aset Penajam Suite Hotel atau Grand Nusa, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono mengatakan telah memulai proses penyelidikan sejak Agustus 2024 lalu dan kini telah memeriksa sebanyak 27 sanksi terkait kasus ini.
"Saksi-saksi yang kita periksa itu merupakan mantan pekerja, pengelola hotel dan lainnya. Kita pastikan penyidikan bakal terus berjalan,” ucap Eko, Jumat (22/11/2024).
Kejari PPU belum memastikan berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan atas dugaan korupsi ini, tetapi pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta perhitungan kerugian negara.
"Kini, kami tinggal menunggu tindak lanjut dari BPKP, biasanya mereka akan langsung turun untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
Eko menjelaskan, tahapan berikutnya adalah undangan ekspos lanjutan di BPKP, di mana Kejari akan memaparkan kejelasan perkara tersebut.
"Awal mula kasus ini berangkat dari laporan pihak terkait. Setelah kami dalami, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Ini mendorong kami untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab," jelas Eko.
Eko menegaskan kasus ini masih berada dalam asas praduga tak bersalah yang diartikan belum bisa memastikan sebelum ditemukannya bukti dan keluarnya putusan dari pengadilan.
"Selama belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan, semua pihak yang terlibat tetap dalam posisi tidak bersalah. Namun, proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan kebenaran," ujarnya.
Kejari PPU berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap dengan dukungan dari BPKP dan proses hukum yang transparan, agar kasus ini segera mendapat titik terang sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Hotel Grand Nusa atau Penajam Suite Hotel.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) masih mendalami dugaan korupsi terhadap pengelolaan aset Penajam Suite Hotel atau Grand Nusa, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono mengatakan telah memulai proses penyelidikan sejak Agustus 2024 lalu dan kini telah memeriksa sebanyak 27 sanksi terkait kasus ini.
"Saksi-saksi yang kita periksa itu merupakan mantan pekerja, pengelola hotel dan lainnya. Kita pastikan penyidikan bakal terus berjalan,” ucap Eko, Jumat (22/11/2024).
Kejari PPU belum memastikan berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan atas dugaan korupsi ini, tetapi pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta perhitungan kerugian negara.
"Kini, kami tinggal menunggu tindak lanjut dari BPKP, biasanya mereka akan langsung turun untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
Eko menjelaskan, tahapan berikutnya adalah undangan ekspos lanjutan di BPKP, di mana Kejari akan memaparkan kejelasan perkara tersebut.
"Awal mula kasus ini berangkat dari laporan pihak terkait. Setelah kami dalami, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Ini mendorong kami untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab," jelas Eko.
Eko menegaskan kasus ini masih berada dalam asas praduga tak bersalah yang diartikan belum bisa memastikan sebelum ditemukannya bukti dan keluarnya putusan dari pengadilan.
"Selama belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan, semua pihak yang terlibat tetap dalam posisi tidak bersalah. Namun, proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan kebenaran," ujarnya.
Kejari PPU berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap dengan dukungan dari BPKP dan proses hukum yang transparan, agar kasus ini segera mendapat titik terang sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
(Sf/By)