Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Kejari PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) masih terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pelabuhan Buluminung.
Sebelumnya pada 2021 hingga 2022, terdapat penerimaan dari pemanfaatan atau retribusi pelabuhan Buluminung yang tidak disetor, sehingga ada pengurangan jumlah penerimaan di kas daerah.
Kasi Intelejen Kejari PPU, Dony Dwi Wijayanto mengatakan penyidikan masih di tahap proses pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti.
“Sampai saat ini sudah 25 saksi kami periksa,” ungkap Dony, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskannya, Pelabuhan Buluminung saat itu dikelola oleh Perumda, sehingga ada kaitannya dari dugaan Tipikor tersebut.
Ia membeberkan, dalam proses penyidikan, salah satu direksi dari Perumda tengah menjalani proses hukum perkara lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan KPK untuk mendalami kasus ini.
“Dari penyidik sudah melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan ada beberapa permintaan keterangan saksi terkait berapa personil dari pihak Perumda,” tuturnya.
Pihaknya juga tengah mencari alat bukti lainnya, salah satunya dari keterangan ahli, termasuk pemeriksaan pengelolaan keuangan untuk dapat di audit oleh ahli.
Untuk kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyelewengan retribusi pelabuhan, ia belum bisa menyebutkan berapa nilainya. Namun dari informasi yang ia terima telah dilakukan pemaparan dengan ahli auditor dari pihak keuangan untuk menilai secara pasti berapa kerugian yang ditimbulkan.
“Sampai saat ini kita belum bisa memastikan berapa angka kerugiannya,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Kejari PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) masih terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pelabuhan Buluminung.
Sebelumnya pada 2021 hingga 2022, terdapat penerimaan dari pemanfaatan atau retribusi pelabuhan Buluminung yang tidak disetor, sehingga ada pengurangan jumlah penerimaan di kas daerah.
Kasi Intelejen Kejari PPU, Dony Dwi Wijayanto mengatakan penyidikan masih di tahap proses pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti.
“Sampai saat ini sudah 25 saksi kami periksa,” ungkap Dony, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskannya, Pelabuhan Buluminung saat itu dikelola oleh Perumda, sehingga ada kaitannya dari dugaan Tipikor tersebut.
Ia membeberkan, dalam proses penyidikan, salah satu direksi dari Perumda tengah menjalani proses hukum perkara lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan KPK untuk mendalami kasus ini.
“Dari penyidik sudah melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan ada beberapa permintaan keterangan saksi terkait berapa personil dari pihak Perumda,” tuturnya.
Pihaknya juga tengah mencari alat bukti lainnya, salah satunya dari keterangan ahli, termasuk pemeriksaan pengelolaan keuangan untuk dapat di audit oleh ahli.
Untuk kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyelewengan retribusi pelabuhan, ia belum bisa menyebutkan berapa nilainya. Namun dari informasi yang ia terima telah dilakukan pemaparan dengan ahli auditor dari pihak keuangan untuk menilai secara pasti berapa kerugian yang ditimbulkan.
“Sampai saat ini kita belum bisa memastikan berapa angka kerugiannya,” pungkasnya.
(Sf/By)