Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dugaan aliran dana pemanfaatan Gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke rekening pribadi pengelola mulai menjadi sorotan.
Persoalan itu kini ikut dipantau Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU seiring proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Temuan itu berkaitan dengan pengelolaan pemanfaatan aset daerah serta mekanisme penyetoran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono menegaskan seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset milik pemerintah wajib masuk melalui rekening kas daerah.
"Kalau aset daerah dimanfaatkan, hasilnya harus masuk ke rekening kas daerah. Tidak dibenarkan masuk ke rekening pribadi," kata Eko, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, aliran dana ke rekening pribadi dapat membuka dugaan adanya perbuatan melawan hukum, terlebih apabila dana tersebut tidak langsung disetorkan kembali ke kas daerah.
"Kalau sudah masuk rekening pribadi tentu menjadi pertanyaan. Apakah setelah itu disetor lagi atau tidak ke kas daerah," ujarnya.
Ia menyebut persoalan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi BPK. Kejari PPU belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
"Belum ada laporan resmi ke kami. Saat ini masih proses audit BPK dan itu kita hormati," ucapnya.
Meski demikian, Eko memastikan hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melihat ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut.
Ia juga menyebut dalam proses audit tetap ada ruang penyelesaian, termasuk peluang pengembalian apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam pengelolaan penerimaan daerah.
"Sekarang kita tunggu hasil auditnya dulu," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dugaan aliran dana pemanfaatan Gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke rekening pribadi pengelola mulai menjadi sorotan.
Persoalan itu kini ikut dipantau Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU seiring proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Temuan itu berkaitan dengan pengelolaan pemanfaatan aset daerah serta mekanisme penyetoran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono menegaskan seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset milik pemerintah wajib masuk melalui rekening kas daerah.
"Kalau aset daerah dimanfaatkan, hasilnya harus masuk ke rekening kas daerah. Tidak dibenarkan masuk ke rekening pribadi," kata Eko, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, aliran dana ke rekening pribadi dapat membuka dugaan adanya perbuatan melawan hukum, terlebih apabila dana tersebut tidak langsung disetorkan kembali ke kas daerah.
"Kalau sudah masuk rekening pribadi tentu menjadi pertanyaan. Apakah setelah itu disetor lagi atau tidak ke kas daerah," ujarnya.
Ia menyebut persoalan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi BPK. Kejari PPU belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
"Belum ada laporan resmi ke kami. Saat ini masih proses audit BPK dan itu kita hormati," ucapnya.
Meski demikian, Eko memastikan hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melihat ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut.
Ia juga menyebut dalam proses audit tetap ada ruang penyelesaian, termasuk peluang pengembalian apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam pengelolaan penerimaan daerah.
"Sekarang kita tunggu hasil auditnya dulu," pungkasnya.
(Sf/Lo)