Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Kejari Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melelang 56 unit ponsel dengan berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil rampasan negara.
Proses penjualan puluhan unit ponsel hasil rampasan negara tersebut hanya berlangsung selama satu hari, yakni Senin (15/7/2024) hari ini.
Sementara ponsel tersebut adalah hasil barang bukti yang dikumpulkan dari 2022 hingga 2023. Hasil dari penjualan akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Paser, Ryan Asprimagama mengatakan proses penjualan ponsel hasil rampasan negara itu dilakukan dengan cara penawaran atau lelang dari harga awal yang telah ditentukan.
“Untuk nilai harganya kami memintanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Paser untuk menentukan,” kata Ryan.
Disinggung mengenai barang bukti yang biasanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, kata dia, penyelesaiannya disesuaikan dengan amarnya.
“Kenapa barang bukti ini dilakukan penjualan langsung karena amar dari putusannya, ‘kan dirampas untuk negara dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Sebanyak 56 ponsel yang ditawarkan itu, cukup banyak peminatnya untuk membeli. Hingga siang sampai waktu penawaran ditutup, sudah setengah dari total unit bakal dibeli.
“Dari 56 unit yang dijual, hampir lebih dari setengahnya sudah ada yang berminat membeli dan tidak ada batasan ingin membeli berapa, tadi juga ada yang lebih dari satu unit,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Kejari Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melelang 56 unit ponsel dengan berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil rampasan negara.
Proses penjualan puluhan unit ponsel hasil rampasan negara tersebut hanya berlangsung selama satu hari, yakni Senin (15/7/2024) hari ini.
Sementara ponsel tersebut adalah hasil barang bukti yang dikumpulkan dari 2022 hingga 2023. Hasil dari penjualan akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Paser, Ryan Asprimagama mengatakan proses penjualan ponsel hasil rampasan negara itu dilakukan dengan cara penawaran atau lelang dari harga awal yang telah ditentukan.
“Untuk nilai harganya kami memintanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Paser untuk menentukan,” kata Ryan.
Disinggung mengenai barang bukti yang biasanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, kata dia, penyelesaiannya disesuaikan dengan amarnya.
“Kenapa barang bukti ini dilakukan penjualan langsung karena amar dari putusannya, ‘kan dirampas untuk negara dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Sebanyak 56 ponsel yang ditawarkan itu, cukup banyak peminatnya untuk membeli. Hingga siang sampai waktu penawaran ditutup, sudah setengah dari total unit bakal dibeli.
“Dari 56 unit yang dijual, hampir lebih dari setengahnya sudah ada yang berminat membeli dan tidak ada batasan ingin membeli berapa, tadi juga ada yang lebih dari satu unit,” tandasnya.
(Sf/By)