Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra, saat menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Persoalan Biosolar di Kutai Timur (Kutim) tak berhenti pada kendaraan yang mengangkut BBM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menilai rantai distribusi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengecer juga perlu mendapat perhatian.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra, mengatakan perkara ilegal oil yang selama ini masuk dalam penanganan hukum umumnya ditemukan dari aktivitas pengangkutan.
Menurutnya, pengangkutan hanya menjadi salah satu bagian dalam rantai distribusi. Sebelum BBM diangkut, ada proses penyaluran di SPBU. Setelah itu, BBM juga bisa kembali beredar hingga ke tangan pengecer.
“Yang dapat ditindaklanjuti hukum hanya terkait dengan orang yang mengangkut minyaknya saja. Itu yang selama ini kita tangani dan kita sidangkan,” ujar Komang dalam RDP di ruang hearing DPRD Kutim.
Ia menyebut perkara ilegal oil hampir selalu ditemukan setiap tahun. Namun, penindakan terhadap pengangkut dinilai belum menggambarkan keseluruhan persoalan distribusi Biosolar.
Ia menilai mekanisme penyaluran di SPBU hingga peredaran BBM di tingkat pengecer perlu menjadi perhatian. Sebab, setiap tahapan tersebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi.
“Dari SPBU yang diberikan kuasa khusus untuk melakukan distribusi penjualan minyak itu hingga mengangkut, bahkan hingga masyarakat yang menjual di pinggir jalan. Itu merupakan suatu peristiwa hukum,” katanya.
Komang juga menilai penambahan kuota Biosolar perlu dikaji lebih jauh. Tambahan pasokan belum tentu menyelesaikan persoalan jika mekanisme distribusinya masih memiliki celah.
“Kalau ditanya terkait penambahan kuota, mungkin harus dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut kami hal tersebut tidak terlalu signifikan untuk mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus yang pernah ditanganinya. Saat itu, BBM dari Samarinda dibawa ke Kutim untuk kemudian dijual kepada pengecer.
Menurut Komang, BBM tersebut tetap terserap pasar meski berasal dari luar daerah. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada permintaan di tingkat pengecer.
“Bukan dijual ke orang yang sudah dia tahu, tapi dijual ke pengecer-pengecer dan itu sudah pasti laku,” ungkapnya.
Karena itu, Kejari Kutim mendorong agar persoalan Biosolar tidak hanya dilihat dari aktivitas pengangkutan. Pengawasan juga perlu melihat jalur penyaluran dari SPBU hingga BBM beredar di tingkat pengecer.
“Jangan sampai sudut pandang kita hanya sebatas di hulu saja. Bagaimana terkait dengan SPBU yang menyalurkan minyak, ini kan sudah terjadi seperti ini,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra, saat menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Persoalan Biosolar di Kutai Timur (Kutim) tak berhenti pada kendaraan yang mengangkut BBM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menilai rantai distribusi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengecer juga perlu mendapat perhatian.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra, mengatakan perkara ilegal oil yang selama ini masuk dalam penanganan hukum umumnya ditemukan dari aktivitas pengangkutan.
Menurutnya, pengangkutan hanya menjadi salah satu bagian dalam rantai distribusi. Sebelum BBM diangkut, ada proses penyaluran di SPBU. Setelah itu, BBM juga bisa kembali beredar hingga ke tangan pengecer.
“Yang dapat ditindaklanjuti hukum hanya terkait dengan orang yang mengangkut minyaknya saja. Itu yang selama ini kita tangani dan kita sidangkan,” ujar Komang dalam RDP di ruang hearing DPRD Kutim.
Ia menyebut perkara ilegal oil hampir selalu ditemukan setiap tahun. Namun, penindakan terhadap pengangkut dinilai belum menggambarkan keseluruhan persoalan distribusi Biosolar.
Ia menilai mekanisme penyaluran di SPBU hingga peredaran BBM di tingkat pengecer perlu menjadi perhatian. Sebab, setiap tahapan tersebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi.
“Dari SPBU yang diberikan kuasa khusus untuk melakukan distribusi penjualan minyak itu hingga mengangkut, bahkan hingga masyarakat yang menjual di pinggir jalan. Itu merupakan suatu peristiwa hukum,” katanya.
Komang juga menilai penambahan kuota Biosolar perlu dikaji lebih jauh. Tambahan pasokan belum tentu menyelesaikan persoalan jika mekanisme distribusinya masih memiliki celah.
“Kalau ditanya terkait penambahan kuota, mungkin harus dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut kami hal tersebut tidak terlalu signifikan untuk mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus yang pernah ditanganinya. Saat itu, BBM dari Samarinda dibawa ke Kutim untuk kemudian dijual kepada pengecer.
Menurut Komang, BBM tersebut tetap terserap pasar meski berasal dari luar daerah. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada permintaan di tingkat pengecer.
“Bukan dijual ke orang yang sudah dia tahu, tapi dijual ke pengecer-pengecer dan itu sudah pasti laku,” ungkapnya.
Karena itu, Kejari Kutim mendorong agar persoalan Biosolar tidak hanya dilihat dari aktivitas pengangkutan. Pengawasan juga perlu melihat jalur penyaluran dari SPBU hingga BBM beredar di tingkat pengecer.
“Jangan sampai sudut pandang kita hanya sebatas di hulu saja. Bagaimana terkait dengan SPBU yang menyalurkan minyak, ini kan sudah terjadi seperti ini,” pungkasnya.
(Sf/Lo)