Cari disini...
Seputar Kaltim
Penyelesaian perkara secara langsung yang dilakukan melalui pendekatan hukum Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum (pidum) tanpa pemidanaan melalui Restorative Justice (RJ) kepada ES (38).
Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa mengatakan penyelesaian perkara ini dilaksanakan di rumah RJ Kejari Kukar, Jalan Panji, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Rabu (29/11/2023) sore.
"Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa E (38) kita lakukan melalui RJ dan keduanya sepakat berdamai," katanya.
RJ sendiri merupakan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan kondisi masyarakat, seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam suatu tindak pidana. Artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retribusi (pembalasan).
Kata dia, proses penyelesaian perkara melalui RJ ini sebelumnya diekspose kepada Kejagung. Setelah memenuhi persyaratan dan pertimbangan, akhirnya RJ ini disetujui dan dikeluarkan surat ketetapannya.
"Pengajuan RJ ini sesuai dengan harapan pimpinan agar pemidanaan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara pidana," ujarnya.
ES (38) mengaku salah dan menyesal atas kasus penganiayaan yang dilakukannya dan bersyukur atas penyelesaian perkara melalui RJ ini.
"Harapannya kepada terdakwa adalah untuk kedepan tidak mengulangi perbuatannya. Kalaupun ada persoalan, khususnya dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik-baik dulu," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penyelesaian perkara secara langsung yang dilakukan melalui pendekatan hukum Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum (pidum) tanpa pemidanaan melalui Restorative Justice (RJ) kepada ES (38).
Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa mengatakan penyelesaian perkara ini dilaksanakan di rumah RJ Kejari Kukar, Jalan Panji, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Rabu (29/11/2023) sore.
"Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa E (38) kita lakukan melalui RJ dan keduanya sepakat berdamai," katanya.
RJ sendiri merupakan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan kondisi masyarakat, seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam suatu tindak pidana. Artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retribusi (pembalasan).
Kata dia, proses penyelesaian perkara melalui RJ ini sebelumnya diekspose kepada Kejagung. Setelah memenuhi persyaratan dan pertimbangan, akhirnya RJ ini disetujui dan dikeluarkan surat ketetapannya.
"Pengajuan RJ ini sesuai dengan harapan pimpinan agar pemidanaan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara pidana," ujarnya.
ES (38) mengaku salah dan menyesal atas kasus penganiayaan yang dilakukannya dan bersyukur atas penyelesaian perkara melalui RJ ini.
"Harapannya kepada terdakwa adalah untuk kedepan tidak mengulangi perbuatannya. Kalaupun ada persoalan, khususnya dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik-baik dulu," pungkasnya.
(Sf/By)