Seputar Kaltim

    Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara, Narkotika Masih Terbanyak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Juli 2026 pukul 12:59 WITA

    Pemusnahan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kedua sepanjang tahun 2026, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Selasa, (28/7/2026). Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Reopan Saragih, yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Deka Fajar Pranowo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

    "Sebanyak 130 perkara yang dimusnahkan merupakan perkara periode Februari hingga Juli 2026. Rinciannya terdiri atas 63 perkara narkotika, 17 perkara asusila atau kekerasan seksual, 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan, satu perkara uang palsu, serta 31 perkara minuman keras dari tindak pidana ringan," ujar Deka.

    Ia menyampaikan, tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Kabupaten Berau. Meski demikian, barang bukti sabu tidak lagi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut karena telah dimusnahkan lebih dahulu sesuai ketentuan.

    "Kasus yang paling dominan masih narkotika dengan 63 perkara. Untuk barang bukti sabunya sudah dimusnahkan sebelumnya, sehingga hari ini yang dimusnahkan hanya alat-alat pendukung seperti bong, pipet, korek api, dan perlengkapan lainnya," katanya.

    Selain itu, Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti minuman keras dari 31 perkara tindak pidana ringan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Berau berharap masyarakat dapat melihat secara langsung proses pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.

    "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Berau," tandas Deka. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara, Narkotika Masih Terbanyak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Juli 2026 pukul 12:59 WITA

    Pemusnahan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kedua sepanjang tahun 2026, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Selasa, (28/7/2026). Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Reopan Saragih, yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Deka Fajar Pranowo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

    "Sebanyak 130 perkara yang dimusnahkan merupakan perkara periode Februari hingga Juli 2026. Rinciannya terdiri atas 63 perkara narkotika, 17 perkara asusila atau kekerasan seksual, 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan, satu perkara uang palsu, serta 31 perkara minuman keras dari tindak pidana ringan," ujar Deka.

    Ia menyampaikan, tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Kabupaten Berau. Meski demikian, barang bukti sabu tidak lagi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut karena telah dimusnahkan lebih dahulu sesuai ketentuan.

    "Kasus yang paling dominan masih narkotika dengan 63 perkara. Untuk barang bukti sabunya sudah dimusnahkan sebelumnya, sehingga hari ini yang dimusnahkan hanya alat-alat pendukung seperti bong, pipet, korek api, dan perlengkapan lainnya," katanya.

    Selain itu, Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti minuman keras dari 31 perkara tindak pidana ringan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Berau berharap masyarakat dapat melihat secara langsung proses pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.

    "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Berau," tandas Deka. 

    (Sf/Rs)