Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 184 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rabu, (16/7/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Barang Bukti (BB) dari 184 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Jl. Pangeran Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, (16/7/2025).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih yang diwakili oleh, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Warji, Wakil Ketua ll DPRD Berau, Sumadi, Kejaksaan Berau yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, anggota DPRD dan anggota Kejari Berau serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.
Kepala Kejari Berau yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menjelaskan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan BB sebanyak 184 perkara yang ditangani Kejari Berau sejak bulan November 2024 sampai dengan Juni 2025.
"BB tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, ditimbun, dihancurkan dipotong-potong dan lain-lain sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Deka Fajar Pranowo.
Ia pun menyampaikan bahwa barang bukti 184 perkara tersebut terdiri dari, pertama untuk BB perkara Narkotika sebanyak 96. Kedua, BB perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 42 yang terdiri dari perkara pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan atau pembunuhan.
Kemudian, BB Perkara Tindak Pidana Umum Dan Lainnya (TPUL) Sebanyak 43 Perkara yang terdiri dari Perkara Asusila sebanyak 24 Perkara, Uang Palsu satu Perkara dan satu Perkara tindak pidana kesehtan dengan barang bukti berupa Obat-obatan double L sejumlah 946 butir dan 17 Perkara Lainnya.
"Terakhir, BB Minuman Keras dari Tindak Pidana Ringan Sebanyak tiga Perkara. Sehingga total 184 Perkara," tuturnya.
Deka Fajar pun menegaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dan juga sebagai bentuk transparansi.
"Pemusnahan BB tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dan saya juga berharap segala bentuk tindak kejahatan di bumi batiwakkal dapat ditekan," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 184 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rabu, (16/7/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Barang Bukti (BB) dari 184 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Jl. Pangeran Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, (16/7/2025).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih yang diwakili oleh, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Warji, Wakil Ketua ll DPRD Berau, Sumadi, Kejaksaan Berau yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, anggota DPRD dan anggota Kejari Berau serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.
Kepala Kejari Berau yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menjelaskan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan BB sebanyak 184 perkara yang ditangani Kejari Berau sejak bulan November 2024 sampai dengan Juni 2025.
"BB tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, ditimbun, dihancurkan dipotong-potong dan lain-lain sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Deka Fajar Pranowo.
Ia pun menyampaikan bahwa barang bukti 184 perkara tersebut terdiri dari, pertama untuk BB perkara Narkotika sebanyak 96. Kedua, BB perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 42 yang terdiri dari perkara pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan atau pembunuhan.
Kemudian, BB Perkara Tindak Pidana Umum Dan Lainnya (TPUL) Sebanyak 43 Perkara yang terdiri dari Perkara Asusila sebanyak 24 Perkara, Uang Palsu satu Perkara dan satu Perkara tindak pidana kesehtan dengan barang bukti berupa Obat-obatan double L sejumlah 946 butir dan 17 Perkara Lainnya.
"Terakhir, BB Minuman Keras dari Tindak Pidana Ringan Sebanyak tiga Perkara. Sehingga total 184 Perkara," tuturnya.
Deka Fajar pun menegaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dan juga sebagai bentuk transparansi.
"Pemusnahan BB tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dan saya juga berharap segala bentuk tindak kejahatan di bumi batiwakkal dapat ditekan," tandasnya.
(Sf/Rs)