Kejari Balikpapan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembiayaan, Kerugian Negara Rp31 Miliar

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    12 Maret 2026 03:57 WIB

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPAF Finance kepada PT Bara Surya Perkasa (BSP) pada periode 2017–2019.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto mengatakan tersangka berinisial AA IKK merupakan Direktur PT BSP yang menerima fasilitas pembiayaan dari PT PPAF Finance.

    “Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA IKK selaku Direktur PT BSP yang menerima pembiayaan sebagai debitur dari PT PPAF Finance,” ucap Dony kepada media.

    Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPAF Finance untuk kebutuhan modal kerja atau investasi perusahaan. Nilai pembiayaan yang diajukan sekitar Rp20 miliar.

    Pada 2018-2019, pembiayaan tersebut kembali ditambah sebesar Rp4 miliar, sehingga total dana yang diterima perusahaan mencapai Rp24 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.

    “Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit modal kerja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    Untuk menghitung besaran kerugian negara, Kejari Balikpapan telah meminta bantuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.

    Dony menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih akan mengumpulkan keterangan saksi ahli serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

    Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dan penggunaan dana pembiayaan.

    “Kami akan terus menggali pihak-pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun terkait pengembalian kerugian negara,” katanya.

    Menurutnya, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT BSP sebagai pihak penerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Namun penyidikan masih terus dikembangkan.

    PT BSP sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batu bara dan berlokasi di Balikpapan. Sementara PT PPAF Finance berkedudukan di Jakarta dan merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan investasi maupun modal kerja kepada perusahaan yang mengajukan proposal pembiayaan.

    Dalam proses pengajuan pembiayaan, penyidik juga menemukan adanya beberapa perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dan digunakan dalam pengajuan proposal pembiayaan.

    “Pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan guna menelusuri aliran dana dan pemanfaatan dana tersebut,” lanjutnya.

    Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak dari perusahaan pembiayaan, Dony menyatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ada.

    “Untuk sementara kami masih terus menggali fakta-fakta. Tentu dalam proses pembiayaan ada pihak yang memberikan persetujuan hingga pencairan dana dan itu akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf C KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

    Pasal tersebut merupakan ketentuan yang menggantikan konsep Pasal 55 KUHP lama, mengatur pihak-pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana.

    Kejari Balikpapan menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kejari Balikpapan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembiayaan, Kerugian Negara Rp31 Miliar

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    12 Maret 2026 03:57 WIB

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPAF Finance kepada PT Bara Surya Perkasa (BSP) pada periode 2017–2019.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto mengatakan tersangka berinisial AA IKK merupakan Direktur PT BSP yang menerima fasilitas pembiayaan dari PT PPAF Finance.

    “Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA IKK selaku Direktur PT BSP yang menerima pembiayaan sebagai debitur dari PT PPAF Finance,” ucap Dony kepada media.

    Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPAF Finance untuk kebutuhan modal kerja atau investasi perusahaan. Nilai pembiayaan yang diajukan sekitar Rp20 miliar.

    Pada 2018-2019, pembiayaan tersebut kembali ditambah sebesar Rp4 miliar, sehingga total dana yang diterima perusahaan mencapai Rp24 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.

    “Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit modal kerja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    Untuk menghitung besaran kerugian negara, Kejari Balikpapan telah meminta bantuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.

    Dony menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih akan mengumpulkan keterangan saksi ahli serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

    Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dan penggunaan dana pembiayaan.

    “Kami akan terus menggali pihak-pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun terkait pengembalian kerugian negara,” katanya.

    Menurutnya, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT BSP sebagai pihak penerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Namun penyidikan masih terus dikembangkan.

    PT BSP sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batu bara dan berlokasi di Balikpapan. Sementara PT PPAF Finance berkedudukan di Jakarta dan merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan investasi maupun modal kerja kepada perusahaan yang mengajukan proposal pembiayaan.

    Dalam proses pengajuan pembiayaan, penyidik juga menemukan adanya beberapa perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dan digunakan dalam pengajuan proposal pembiayaan.

    “Pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan guna menelusuri aliran dana dan pemanfaatan dana tersebut,” lanjutnya.

    Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak dari perusahaan pembiayaan, Dony menyatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ada.

    “Untuk sementara kami masih terus menggali fakta-fakta. Tentu dalam proses pembiayaan ada pihak yang memberikan persetujuan hingga pencairan dana dan itu akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf C KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

    Pasal tersebut merupakan ketentuan yang menggantikan konsep Pasal 55 KUHP lama, mengatur pihak-pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana.

    Kejari Balikpapan menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

    (Sf/Lo)