Kejari Balikpapan Soroti Maraknya Perkara Anak di Bawah Umur

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Januari 2026 11:11 WIB

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Andri Irawan. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Status Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA) mendapat sorotan, menyusul meningkatnya perkara perlindungan anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. 

    Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, tercatat enam perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.

    Kajari Balikpapan, Andri Irawan menyebut mayoritas kasus tersebut melibatkan anak-anak yang masih berusia sangat muda, bahkan ada yang berusia 13 tahun. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemanfaatan aplikasi daring hingga keterlibatan pihak perantara.

    “Ini menjadi perhatian serius karena korbannya anak-anak. Modusnya menggunakan aplikasi Michat dan ada juga yang melibatkan mucikari,” ucap Andri kepada media, Sabtu (10/1/2026).

    Menurutnya jumlah enam perkara dalam waktu singkat tergolong tinggi dibandingkan wilayah lain tempat ia pernah bertugas. Andri menilai angka tersebut hanya mencerminkan sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

    “Angkanya terlihat sedikit, tetapi ini fenomena gunung es. Kemungkinan besar masih banyak kasus yang tidak terungkap,” terangnya.

    Dalam penanganannya, kejari menerapkan pasal berbeda sesuai karakter kasus. Sebagian perkara dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara lainnya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

    Ia menegaskan keterlibatan anak di bawah umur tetap merupakan pelanggaran hukum, meskipun peristiwa tersebut terjadi atas dasar persetujuan.

    “Jika menyangkut anak di bawah umur, maka tetap melanggar hukum karena negara wajib melindungi anak,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar.

    Sebagai langkah pencegahan, Kejari Balikpapan mengimbau pengelola hotel, wisma, hingga rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu.

    “Peran pengelola penginapan sangat penting sebagai deteksi dini agar kasus serupa bisa dicegah,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kejari Balikpapan Soroti Maraknya Perkara Anak di Bawah Umur

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Januari 2026 11:11 WIB

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Andri Irawan. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Status Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA) mendapat sorotan, menyusul meningkatnya perkara perlindungan anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. 

    Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, tercatat enam perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.

    Kajari Balikpapan, Andri Irawan menyebut mayoritas kasus tersebut melibatkan anak-anak yang masih berusia sangat muda, bahkan ada yang berusia 13 tahun. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemanfaatan aplikasi daring hingga keterlibatan pihak perantara.

    “Ini menjadi perhatian serius karena korbannya anak-anak. Modusnya menggunakan aplikasi Michat dan ada juga yang melibatkan mucikari,” ucap Andri kepada media, Sabtu (10/1/2026).

    Menurutnya jumlah enam perkara dalam waktu singkat tergolong tinggi dibandingkan wilayah lain tempat ia pernah bertugas. Andri menilai angka tersebut hanya mencerminkan sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

    “Angkanya terlihat sedikit, tetapi ini fenomena gunung es. Kemungkinan besar masih banyak kasus yang tidak terungkap,” terangnya.

    Dalam penanganannya, kejari menerapkan pasal berbeda sesuai karakter kasus. Sebagian perkara dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara lainnya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

    Ia menegaskan keterlibatan anak di bawah umur tetap merupakan pelanggaran hukum, meskipun peristiwa tersebut terjadi atas dasar persetujuan.

    “Jika menyangkut anak di bawah umur, maka tetap melanggar hukum karena negara wajib melindungi anak,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar.

    Sebagai langkah pencegahan, Kejari Balikpapan mengimbau pengelola hotel, wisma, hingga rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu.

    “Peran pengelola penginapan sangat penting sebagai deteksi dini agar kasus serupa bisa dicegah,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)