Seputar Kaltim

    Kejari Balikpapan Pastikan Eksekusi Putusan, DPO Kasus Halangi Tugas Aparat Dibekuk di Jakarta

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2026 pukul 14:01 WITA

    Buronan kasus perintangan tugas aparat berhasil diamankan di Jakarta, setelah kabur pada Oktober 2024 lalu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menangkap Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana kasus perintangan tugas aparat yang sempat buron sejak Oktober 2024.

    Terpidana berhasil diamankan di Jakarta Selatan dan telah dipulangkan ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, N.R. Handaya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA yang menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 211 KUHP tentang perintangan petugas yang sedang menjalankan tugas.

    “Putusan kasasi MA telah menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Namun terpidana tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri, sehingga sejak 9 Oktober 2024 kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Handaya saat ditemui di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kamis (22/1/2026).

    Menurutnya, Kejari Balikpapan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan dan pencarian, termasuk mendatangi kediaman terpidana. Karena tidak pernah memenuhi panggilan hukum, langkah penerbitan DPO pun diambil.

    Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, bersamaan dengan operasi penangkapan DPO lain asal Kukar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.

    “Proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Keberadaan terpidana cukup mudah dilacak karena yang bersangkutan aktif di media sosial,” jelasnya.

    Meski tidak melakukan perlawanan fisik, terpidana sempat menunjukkan sikap kurang kooperatif saat diamankan. Namun demikian, aparat memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

    Handaya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak mempengaruhi pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.

    “Ancaman pidananya tetap mengacu pada putusan pengadilan, tidak ada perubahan,” terangnya.

    Diketahui, sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak menjalankan kewajiban hukum dan menghilang, status DPO diberlakukan.

    Kasus ini bermula dari tindakan terpidana yang menggunakan senjata api dan melepaskan dua tembakan ke udara saat tim survei gabungan dari Kejari Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

    “Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang,” paparnya.

    Dengan tertangkapnya terpidana, Kejari Balikpapan menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindari putusan pengadilan.

    “Tidak ada tempat aman bagi terpidana yang menghindar. Cepat atau lambat, hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kejari Balikpapan Pastikan Eksekusi Putusan, DPO Kasus Halangi Tugas Aparat Dibekuk di Jakarta

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2026 pukul 14:01 WITA

    Buronan kasus perintangan tugas aparat berhasil diamankan di Jakarta, setelah kabur pada Oktober 2024 lalu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menangkap Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana kasus perintangan tugas aparat yang sempat buron sejak Oktober 2024.

    Terpidana berhasil diamankan di Jakarta Selatan dan telah dipulangkan ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, N.R. Handaya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA yang menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 211 KUHP tentang perintangan petugas yang sedang menjalankan tugas.

    “Putusan kasasi MA telah menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Namun terpidana tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri, sehingga sejak 9 Oktober 2024 kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Handaya saat ditemui di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kamis (22/1/2026).

    Menurutnya, Kejari Balikpapan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan dan pencarian, termasuk mendatangi kediaman terpidana. Karena tidak pernah memenuhi panggilan hukum, langkah penerbitan DPO pun diambil.

    Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, bersamaan dengan operasi penangkapan DPO lain asal Kukar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.

    “Proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Keberadaan terpidana cukup mudah dilacak karena yang bersangkutan aktif di media sosial,” jelasnya.

    Meski tidak melakukan perlawanan fisik, terpidana sempat menunjukkan sikap kurang kooperatif saat diamankan. Namun demikian, aparat memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

    Handaya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak mempengaruhi pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.

    “Ancaman pidananya tetap mengacu pada putusan pengadilan, tidak ada perubahan,” terangnya.

    Diketahui, sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak menjalankan kewajiban hukum dan menghilang, status DPO diberlakukan.

    Kasus ini bermula dari tindakan terpidana yang menggunakan senjata api dan melepaskan dua tembakan ke udara saat tim survei gabungan dari Kejari Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

    “Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang,” paparnya.

    Dengan tertangkapnya terpidana, Kejari Balikpapan menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindari putusan pengadilan.

    “Tidak ada tempat aman bagi terpidana yang menghindar. Cepat atau lambat, hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)