Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Balikpapan, Andri Irawan. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan tengah mengkaji penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini ditujukan untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Balikpapan, Andri Irawan mengatakan, bahwa penerapan kerja sosial sejatinya telah dilakukan sebelumnya melalui mekanisme restorative justice. Dalam pelaksanaannya, pelaku tindak pidana ringan diberikan hukuman berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaan restorative justice, biasanya pidana sosial yang dilakukan seperti membersihkan tempat ibadah atau membersihkan lingkungan sekitar selama masa hukuman,” ucap Andri Irawan kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, Andri mengakui bahwa pihaknya masih mencari formulasi yang paling tepat untuk diterapkan di Balikpapan. Menurutnya, diperlukan bentuk sanksi sosial yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan dampak langsung dan positif bagi masyarakat.
“Kami sama-sama masih mencari formulasi yang tepat untuk Balikpapan,” akunya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan wali kota Balikpapan terkait kemungkinan penerapan sanksi sosial yang lebih variatif, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Salah satu contoh yang dibahas adalah penempatan pelaku pidana ringan untuk membantu menyeberangkan anak-anak sekolah setiap hari selama beberapa bulan.
“Misalnya seperti di luar negeri, orang tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah untuk membantu menyeberangkan anak sekolah. Jadi dia memiliki kewajiban sosial yang membuatnya lebih berguna bagi masyarakat,” jelasnya.
Kata dia, konsep pidana sosial ini bertujuan agar hukuman yang dijalani tidak hanya sekadar menjalankan sanksi pidana, tetapi juga memberikan efek perbaikan serta manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sosial antara lain tindak pidana pencurian ringan. Kriterianya hampir sama dengan pelaksanaan restorative justice, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatannya diancam hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda di bawah Rp10 juta.
“Kalau memenuhi kriteria itu, dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan sanksi sosial. Untuk tindak pidana berat, seperti pembunuhan atau kejahatan yang diancam hukuman mati, penerapan pidana sosial maupun restorative justice tidak dimungkinkan.
“Pidana pembunuhan atau kejahatan dengan ancaman hukuman mati tentu tidak mungkin dilaksanakan pidana sosial dan juga tidak bisa dilakukan restorative justice,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Balikpapan, Andri Irawan. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan tengah mengkaji penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini ditujukan untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Balikpapan, Andri Irawan mengatakan, bahwa penerapan kerja sosial sejatinya telah dilakukan sebelumnya melalui mekanisme restorative justice. Dalam pelaksanaannya, pelaku tindak pidana ringan diberikan hukuman berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaan restorative justice, biasanya pidana sosial yang dilakukan seperti membersihkan tempat ibadah atau membersihkan lingkungan sekitar selama masa hukuman,” ucap Andri Irawan kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, Andri mengakui bahwa pihaknya masih mencari formulasi yang paling tepat untuk diterapkan di Balikpapan. Menurutnya, diperlukan bentuk sanksi sosial yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan dampak langsung dan positif bagi masyarakat.
“Kami sama-sama masih mencari formulasi yang tepat untuk Balikpapan,” akunya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan wali kota Balikpapan terkait kemungkinan penerapan sanksi sosial yang lebih variatif, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Salah satu contoh yang dibahas adalah penempatan pelaku pidana ringan untuk membantu menyeberangkan anak-anak sekolah setiap hari selama beberapa bulan.
“Misalnya seperti di luar negeri, orang tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah untuk membantu menyeberangkan anak sekolah. Jadi dia memiliki kewajiban sosial yang membuatnya lebih berguna bagi masyarakat,” jelasnya.
Kata dia, konsep pidana sosial ini bertujuan agar hukuman yang dijalani tidak hanya sekadar menjalankan sanksi pidana, tetapi juga memberikan efek perbaikan serta manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sosial antara lain tindak pidana pencurian ringan. Kriterianya hampir sama dengan pelaksanaan restorative justice, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatannya diancam hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda di bawah Rp10 juta.
“Kalau memenuhi kriteria itu, dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan sanksi sosial. Untuk tindak pidana berat, seperti pembunuhan atau kejahatan yang diancam hukuman mati, penerapan pidana sosial maupun restorative justice tidak dimungkinkan.
“Pidana pembunuhan atau kejahatan dengan ancaman hukuman mati tentu tidak mungkin dilaksanakan pidana sosial dan juga tidak bisa dilakukan restorative justice,” pungkasnya.
(Sf/Rs)