Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Rapat koordinasi perwakilan honorer soal penyamaan visi misi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), strategi penyampaian aspirasi dan tuntutan serta pembentukan tim advokasi atau perwakilan yang digelar Forum Honorer dan Teknis Indonesia cabang PPU di aula lantai I Setkab.(Foto : Agus Saputra/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.798 honorer di Penajam Paser Utara (PPU) membuat kesepakatan untuk tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) apabila diangkat pemerintah daerah (pemda) menjadi PPPK penuh waktu.
Kesepakatan ini dibuat saat rapat koordinasi perwakilan honorer soal penyamaan visi misi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), strategi penyampaian aspirasi dan tuntutan serta pembentukan tim advokasi atau perwakilan yang digelar Forum Honorer dan Teknis Indonesia cabang PPU di aula lantai I Setkab, Kamis (12/6/2025).
“Berdasarkan hasil diskusi dengan perwakilan honorer bahwasanya kita punya niatan (menjadi PPPK) full (penuh) waktu tanpa TPP,” ucap Ketua Portekin PPU, Amran Riyadi.
Mereka yang kini menyandang status sebagai PPPK paruh waktu membuat kesepakatan dengan tujuan mendapat kepastian hukum dari pemda.
Amran merasa status mereka kini tidak jauh berbeda dengan Tenaga Harian Lepas (THL) karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya bersifat tidak mengikat, sehingga menjadi kekhawatiran para honorer khususnya PPPK paruh waktu.
“Saya rasa PPPK paruh waktu itu kamuflase dari THL karena (besaran) gajinya sama dan S hanya satu tahun serta bersifat tidak mengikat (sementara),” beber Amran.
“Jadi teman-teman (honorer) sepakat mengejar status (PPPK penuh waktu) terlebih dahulu, setelah itu baru TPP menyusul apabila keuangan daerah sudah membaik,” jelasnya.
Sementara Ketua Forum Teknis Indonesia (Fortekin) PPU, Rizal mengaku telah berulang kali menemui kepala daerah dan pejabat BKPSDM untuk meminta solusi maupun kejelasan terkait status mereka, tapi tampaknya jawaban yang diberikan belum memuaskan.
“Setiap pertemuan kami dengan pejabat-pejabat terkait selalu dimentokkan dengan pegawai sudah mencapai 30 persen (APBD) yang berarti sudah tidak mampu mengakomodir,” imbuh Rizal.
“Tapi kita menilai ada salah satunya celahnya, yakni apabila dianggap keseluruhan (semua honorer diangkat PPPK penuh waktu), maka tanpa TPP,” sambungnya.
Pihaknya menyampaikan pesan kepada kepala daerah dan BKPSDM akan terus menyuarakan persoalan ini hingga status mereka sebagai PPPK paruh waktu berubah menjadi PPPK penuh waktu.
“Hasil diskusi dari kegiatan ini akan disampaikan ke bapak bupati dan pejabat-pejabat BKPSDM agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, seputarfakta.com masih berupaya mengonfirmasi pihak yang bersangkutan terkait solusi atas persoalan ini.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Rapat koordinasi perwakilan honorer soal penyamaan visi misi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), strategi penyampaian aspirasi dan tuntutan serta pembentukan tim advokasi atau perwakilan yang digelar Forum Honorer dan Teknis Indonesia cabang PPU di aula lantai I Setkab.(Foto : Agus Saputra/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.798 honorer di Penajam Paser Utara (PPU) membuat kesepakatan untuk tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) apabila diangkat pemerintah daerah (pemda) menjadi PPPK penuh waktu.
Kesepakatan ini dibuat saat rapat koordinasi perwakilan honorer soal penyamaan visi misi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), strategi penyampaian aspirasi dan tuntutan serta pembentukan tim advokasi atau perwakilan yang digelar Forum Honorer dan Teknis Indonesia cabang PPU di aula lantai I Setkab, Kamis (12/6/2025).
“Berdasarkan hasil diskusi dengan perwakilan honorer bahwasanya kita punya niatan (menjadi PPPK) full (penuh) waktu tanpa TPP,” ucap Ketua Portekin PPU, Amran Riyadi.
Mereka yang kini menyandang status sebagai PPPK paruh waktu membuat kesepakatan dengan tujuan mendapat kepastian hukum dari pemda.
Amran merasa status mereka kini tidak jauh berbeda dengan Tenaga Harian Lepas (THL) karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya bersifat tidak mengikat, sehingga menjadi kekhawatiran para honorer khususnya PPPK paruh waktu.
“Saya rasa PPPK paruh waktu itu kamuflase dari THL karena (besaran) gajinya sama dan S hanya satu tahun serta bersifat tidak mengikat (sementara),” beber Amran.
“Jadi teman-teman (honorer) sepakat mengejar status (PPPK penuh waktu) terlebih dahulu, setelah itu baru TPP menyusul apabila keuangan daerah sudah membaik,” jelasnya.
Sementara Ketua Forum Teknis Indonesia (Fortekin) PPU, Rizal mengaku telah berulang kali menemui kepala daerah dan pejabat BKPSDM untuk meminta solusi maupun kejelasan terkait status mereka, tapi tampaknya jawaban yang diberikan belum memuaskan.
“Setiap pertemuan kami dengan pejabat-pejabat terkait selalu dimentokkan dengan pegawai sudah mencapai 30 persen (APBD) yang berarti sudah tidak mampu mengakomodir,” imbuh Rizal.
“Tapi kita menilai ada salah satunya celahnya, yakni apabila dianggap keseluruhan (semua honorer diangkat PPPK penuh waktu), maka tanpa TPP,” sambungnya.
Pihaknya menyampaikan pesan kepada kepala daerah dan BKPSDM akan terus menyuarakan persoalan ini hingga status mereka sebagai PPPK paruh waktu berubah menjadi PPPK penuh waktu.
“Hasil diskusi dari kegiatan ini akan disampaikan ke bapak bupati dan pejabat-pejabat BKPSDM agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, seputarfakta.com masih berupaya mengonfirmasi pihak yang bersangkutan terkait solusi atas persoalan ini.
(Sf/Lo)