Kejanggalan di Balik RUPS Bankaltimtara, Samarinda Ajukan Dissenting Opinion

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 April 2026 03:06 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara atau Bankaltimtara pada 23 April lalu menyisakan tanda tanya besar. 

    Di balik pintu tertutup rapat pemegang saham, Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menorehkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam risalah rapat.

    Sebuah langkah langka dari pemegang saham minoritas yang menyoroti dugaan tabir gelap transparansi, mulai dari kejanggalan pemberhentian direksi, misteri kredit macet, hingga status hukum para calon petinggi bank pelat merah tersebut.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya menyingkap selubung polemik tersebut. Ia menegaskan, dissenting opinion yang diajukan bukan berarti bentuk pembangkangan terhadap hasil RUPS yang mengikat, melainkan sebuah koreksi fundamental atas tata kelola bank atau Good Corporate Governance.

    Titik api pertama yang memicu dissenting opinion Samarinda adalah manuver pemberhentian direksi lama di tengah massa jabatan yang masih berlaku. Menurut Andi Harun, langkah ini melawan logika tata kelola. 

    Sebab, pada RUPS sebelumnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) direksi lama telah diterima dan disetujui.

    "Jika ada siswa nilainya rata-rata sembilan, lalu tidak dinaikkan kelas, logis tidak? Sama halnya di sini. LPJ diterima, laba bank pada tahun berjalan naik, tapi mengapa diberhentikan di tengah jalan?," ujar Andi Harun.

    Di meja RUPS, perwakilan Samarinda mengajukan empat pertanyaan krusial yang menuntut jawaban berbasis logic dan kepatuhan normatif, merujuk pada Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

    Pemerintah mempertanyakan dasar objektif pemberhentian, ada tidaknya temuan baru (novum) atau pelanggaran setelah LPJ diterima, prinsip kewajaran, hingga analisis risiko terhadap stabilitas bank dan kepercayaan publik.

    Hingga palu RUPS diketuk pada pukul 14.17 WITA, rentetan pertanyaan tajam tersebut tak mendapat jawaban yang memadai.

    Kejanggalan tak berhenti di urusan kursi jabatan. Andi Harun menyorot tajam ihwal total kredit macet (Non-Performing Loan) yang tak pernah diungkap secara gamblang di forum tertinggi pemegang saham tersebut. 

    Pemkot Samarinda meyakini, rasio kredit macet BPD jauh lebih besar daripada angka yang dikonsumsi publik. Di hadapan para pemegang saham, Andi menyentil dugaan penggunaan modus write-off. Fasilitas kredit bermasalah ratusan miliar diturunkan secara administratif dari neraca menjadi hak tagih. 

    Imbasnya fatal, yakni sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wajib menarik dana cadangan yang bersumber dari laba bersih.

    "Ini yang membuat dividen menurun. Laba tergerus untuk pencadangan kredit macet. Hingga RUPS berakhir, Persero tidak transparan soal angka ini. Mohon maaf, kami menduga secara sengaja ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

    Langkah kehati-hatian (prudent principle) juga disorot tajam menyangkut nama-nama yang disodorkan untuk mengisi pos Komisaris Utama dan Komisaris Independen. 

    Penelusuran rekam jejak menunjukkan para calon tersebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus hukum di Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Bagi Samarinda, jawaban lisan para calon sudah tak bermasalah tidaklah cukup. Harus ada klarifikasi tertulis yang bersifat resmi dari institusi penegak hukum bahwa status mereka clear and clean sebelum dilantik. 

    Samarinda sempat mengusulkan agar RUPS ditunda demi memenuhi syarat hukum tersebut, namun usulan itu pupus oleh kekuatan veto pemegang saham mayoritas.

    Dissenting opinion juga menguliti anomali neraca keuangan perseroan. Data tiga tahun terakhir menunjukkan tren laba yang meroket, rinciannya Rp333,9 miliar (2023), Rp396,1 miliar (2024) dan melesat ke Rp485,1 miliar pada (2025).

    Anehnya, angka pembagian dividen bagi pemegang saham justru menyusut. Bedah postur penggunaan laba mengungkap fakta mencengangkan. Dari total laba, dividen yang dibagikan ternyata hanya dikunci pada angka 52 persen. Sisanya mengalir ke pos pencadangan (29 persen), dana pembangunan (17 persen) dan kesejahteraan (2 persen).

    "Dana pembangunan 17 persen dari laba ratusan miliar tiap tahun ini untuk membangun apa? Lalu kesejahteraan dua persen ini mengalir ke siapa? Apakah elit atau pegawai? Struktur ini tidak adil dan tidak transparan," kejar Andi Harun.

    Di tengah carut-marutnya transparansi tersebut, RUPS justru menyisipkan agenda penambahan modal sebesar Rp500 miliar untuk 2026. 

    Samarinda dengan tegas menolak. Di saat pemerintah daerah diinstruksikan mengencangkan ikat pinggang untuk efisiensi dan menyokong program strategis nasional, menyuntikkan modal tanpa didahului analisis business plan yang rasional dinilai sebagai langkah sembrono.

    Keengganan menambah modal ini memang membawa risiko dilusi, yakni turunnya porsi saham daerah. Tercatat porsi saham Samarinda telah terkikis dari 0,85 persen (2024) menjadi 0,82 persen (2025). Namun, langkah tegas tampaknya telah bulat.

    Sebagai tindak lanjut dari dissenting opinion ini, Pemkot Samarinda tengah meracik Naskah Akademik untuk mendesak DPRD Provinsi Kaltim merevisi peraturan daerah (perda) terkait struktur pembagian laba Bankaltimtara. 

    Tujuannya satu, yakni membongkar tata kelola yang eksklusif menjadi institusi perbankan kebanggaan publik yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kejanggalan di Balik RUPS Bankaltimtara, Samarinda Ajukan Dissenting Opinion

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 April 2026 03:06 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara atau Bankaltimtara pada 23 April lalu menyisakan tanda tanya besar. 

    Di balik pintu tertutup rapat pemegang saham, Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menorehkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam risalah rapat.

    Sebuah langkah langka dari pemegang saham minoritas yang menyoroti dugaan tabir gelap transparansi, mulai dari kejanggalan pemberhentian direksi, misteri kredit macet, hingga status hukum para calon petinggi bank pelat merah tersebut.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya menyingkap selubung polemik tersebut. Ia menegaskan, dissenting opinion yang diajukan bukan berarti bentuk pembangkangan terhadap hasil RUPS yang mengikat, melainkan sebuah koreksi fundamental atas tata kelola bank atau Good Corporate Governance.

    Titik api pertama yang memicu dissenting opinion Samarinda adalah manuver pemberhentian direksi lama di tengah massa jabatan yang masih berlaku. Menurut Andi Harun, langkah ini melawan logika tata kelola. 

    Sebab, pada RUPS sebelumnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) direksi lama telah diterima dan disetujui.

    "Jika ada siswa nilainya rata-rata sembilan, lalu tidak dinaikkan kelas, logis tidak? Sama halnya di sini. LPJ diterima, laba bank pada tahun berjalan naik, tapi mengapa diberhentikan di tengah jalan?," ujar Andi Harun.

    Di meja RUPS, perwakilan Samarinda mengajukan empat pertanyaan krusial yang menuntut jawaban berbasis logic dan kepatuhan normatif, merujuk pada Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

    Pemerintah mempertanyakan dasar objektif pemberhentian, ada tidaknya temuan baru (novum) atau pelanggaran setelah LPJ diterima, prinsip kewajaran, hingga analisis risiko terhadap stabilitas bank dan kepercayaan publik.

    Hingga palu RUPS diketuk pada pukul 14.17 WITA, rentetan pertanyaan tajam tersebut tak mendapat jawaban yang memadai.

    Kejanggalan tak berhenti di urusan kursi jabatan. Andi Harun menyorot tajam ihwal total kredit macet (Non-Performing Loan) yang tak pernah diungkap secara gamblang di forum tertinggi pemegang saham tersebut. 

    Pemkot Samarinda meyakini, rasio kredit macet BPD jauh lebih besar daripada angka yang dikonsumsi publik. Di hadapan para pemegang saham, Andi menyentil dugaan penggunaan modus write-off. Fasilitas kredit bermasalah ratusan miliar diturunkan secara administratif dari neraca menjadi hak tagih. 

    Imbasnya fatal, yakni sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wajib menarik dana cadangan yang bersumber dari laba bersih.

    "Ini yang membuat dividen menurun. Laba tergerus untuk pencadangan kredit macet. Hingga RUPS berakhir, Persero tidak transparan soal angka ini. Mohon maaf, kami menduga secara sengaja ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

    Langkah kehati-hatian (prudent principle) juga disorot tajam menyangkut nama-nama yang disodorkan untuk mengisi pos Komisaris Utama dan Komisaris Independen. 

    Penelusuran rekam jejak menunjukkan para calon tersebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus hukum di Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Bagi Samarinda, jawaban lisan para calon sudah tak bermasalah tidaklah cukup. Harus ada klarifikasi tertulis yang bersifat resmi dari institusi penegak hukum bahwa status mereka clear and clean sebelum dilantik. 

    Samarinda sempat mengusulkan agar RUPS ditunda demi memenuhi syarat hukum tersebut, namun usulan itu pupus oleh kekuatan veto pemegang saham mayoritas.

    Dissenting opinion juga menguliti anomali neraca keuangan perseroan. Data tiga tahun terakhir menunjukkan tren laba yang meroket, rinciannya Rp333,9 miliar (2023), Rp396,1 miliar (2024) dan melesat ke Rp485,1 miliar pada (2025).

    Anehnya, angka pembagian dividen bagi pemegang saham justru menyusut. Bedah postur penggunaan laba mengungkap fakta mencengangkan. Dari total laba, dividen yang dibagikan ternyata hanya dikunci pada angka 52 persen. Sisanya mengalir ke pos pencadangan (29 persen), dana pembangunan (17 persen) dan kesejahteraan (2 persen).

    "Dana pembangunan 17 persen dari laba ratusan miliar tiap tahun ini untuk membangun apa? Lalu kesejahteraan dua persen ini mengalir ke siapa? Apakah elit atau pegawai? Struktur ini tidak adil dan tidak transparan," kejar Andi Harun.

    Di tengah carut-marutnya transparansi tersebut, RUPS justru menyisipkan agenda penambahan modal sebesar Rp500 miliar untuk 2026. 

    Samarinda dengan tegas menolak. Di saat pemerintah daerah diinstruksikan mengencangkan ikat pinggang untuk efisiensi dan menyokong program strategis nasional, menyuntikkan modal tanpa didahului analisis business plan yang rasional dinilai sebagai langkah sembrono.

    Keengganan menambah modal ini memang membawa risiko dilusi, yakni turunnya porsi saham daerah. Tercatat porsi saham Samarinda telah terkikis dari 0,85 persen (2024) menjadi 0,82 persen (2025). Namun, langkah tegas tampaknya telah bulat.

    Sebagai tindak lanjut dari dissenting opinion ini, Pemkot Samarinda tengah meracik Naskah Akademik untuk mendesak DPRD Provinsi Kaltim merevisi peraturan daerah (perda) terkait struktur pembagian laba Bankaltimtara. 

    Tujuannya satu, yakni membongkar tata kelola yang eksklusif menjadi institusi perbankan kebanggaan publik yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    (Sf/Lo)