Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser, Erlando Julimar (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menargetkan 10 sekolah di SMP dan SMA untuk masuk dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Paser, Erlando Julimar menyebut program itu bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar terkait jenis-jenis, bahaya serta ancaman hukuman bullying dan narkotika.
"Setiap tahunnya kita memiliki target 10 sekolah. Hingga saat ini sudah ada SMA di Batu Kajang, SMPN 3 dan SMPN 5 Tanah Grogot yang telah terlaksana," kata Erlando Julimar, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan pelajar yang berumur di bawah 18 tahun masih masuk dalam kategori anak. Namun, bagi anak di atas usia 14 tahun yang terjerat kasus tindak pidana tetap akan diproses peradilan anak.
"Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa. Jika ancaman lima tahun penjara maka pelajar dapat dihukum maksimal 2,5 tahun," tambahnya.
Pada kasus keterlibatan pelajar ad adua kemungkinan yang dapat dilakukan, yaitu ditahan atau dilakukan rehabilitasi. Keputusan tersebut nantinya akan bergantung pada fakta persidangan.
Jika kasusnya tidak terlalu berat, barang bukti yang ditemukan sedikit dan orang tua dinilai masih mampu membimbing pelaku bisa direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Namun jika kasusnya berat, barang bukti yang ditemukan banyak dan pengawasan orang tua lemah, maka dapat dilakukan penanganan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Ada dua kemungkinan, direhab atau dilakukan penanganan. Semua tergantung pada fakta persidangan," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser, Erlando Julimar (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menargetkan 10 sekolah di SMP dan SMA untuk masuk dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Paser, Erlando Julimar menyebut program itu bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar terkait jenis-jenis, bahaya serta ancaman hukuman bullying dan narkotika.
"Setiap tahunnya kita memiliki target 10 sekolah. Hingga saat ini sudah ada SMA di Batu Kajang, SMPN 3 dan SMPN 5 Tanah Grogot yang telah terlaksana," kata Erlando Julimar, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan pelajar yang berumur di bawah 18 tahun masih masuk dalam kategori anak. Namun, bagi anak di atas usia 14 tahun yang terjerat kasus tindak pidana tetap akan diproses peradilan anak.
"Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa. Jika ancaman lima tahun penjara maka pelajar dapat dihukum maksimal 2,5 tahun," tambahnya.
Pada kasus keterlibatan pelajar ad adua kemungkinan yang dapat dilakukan, yaitu ditahan atau dilakukan rehabilitasi. Keputusan tersebut nantinya akan bergantung pada fakta persidangan.
Jika kasusnya tidak terlalu berat, barang bukti yang ditemukan sedikit dan orang tua dinilai masih mampu membimbing pelaku bisa direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Namun jika kasusnya berat, barang bukti yang ditemukan banyak dan pengawasan orang tua lemah, maka dapat dilakukan penanganan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Ada dua kemungkinan, direhab atau dilakukan penanganan. Semua tergantung pada fakta persidangan," tutupnya.
(Sf/Lo)