Cari disini...
Seputar Kaltim
Dalam Sosialisasi Program Jaksa Gerda Desa (Jaga Desa) dibuka pula sesi tanya jawab kepada kepala desa. (Foto:M.Anshori/seputarfakta.com).
Tenggarong - tim Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi Program Jaga Garda Desa (Jaga Desa) di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis 23/8/2023.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan Program Jaga Desa merupakan bagian dari penguatan terhadap kepala desa, desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya program ini bagian dari penguatan terhadap kepala desa, perangkatnya dan BPD serta anggotanya," kata Edi.
Pelaksanaan program ini didasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejagung.
Sebab dalam banyak kasus kesalahan pengelolaan dana desa, baik sengaja maupun tidak itu menimbulkan perasaan takut pada kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola dana desa. Dalam hal ini berdampak pada kelambatan pembangun.
"Untuk it, program Jaga Desa ini hadir dan dimaksudkan untuk menjadikan kejaksaan sebagai rumah bagi perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa," ucapnya.
Edi mengaku dalam perjalanannya, Kejari Kukar sudah melakukan pendampingan-pendampingan, baik itu di tingkat kabupaten sampai ke desa. "Misalkan proyek strategis daerah, kalau di turunkan ke desa maka tim Kejari akan melakukan pembinaan dan akan menerima pengaduan masyarakat," imbuhya.
Ia Berharap dengan sosialisasi ini, para kepala desa, anggota BPD serta jajarannya bisa memahami lagi lebih utuh, terutama berkaitan dengan ketentuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas di desa.
"Semoga ini bagian dari penguatan kita bersama, dengan adanya sosialisasi ini, dari 193 desa itu saya harapan tidak ada lagi desa dalam katagori sangat tertinggal, maupun desa tertinggal di kukar," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dalam Sosialisasi Program Jaksa Gerda Desa (Jaga Desa) dibuka pula sesi tanya jawab kepada kepala desa. (Foto:M.Anshori/seputarfakta.com).
Tenggarong - tim Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi Program Jaga Garda Desa (Jaga Desa) di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis 23/8/2023.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan Program Jaga Desa merupakan bagian dari penguatan terhadap kepala desa, desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya program ini bagian dari penguatan terhadap kepala desa, perangkatnya dan BPD serta anggotanya," kata Edi.
Pelaksanaan program ini didasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejagung.
Sebab dalam banyak kasus kesalahan pengelolaan dana desa, baik sengaja maupun tidak itu menimbulkan perasaan takut pada kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola dana desa. Dalam hal ini berdampak pada kelambatan pembangun.
"Untuk it, program Jaga Desa ini hadir dan dimaksudkan untuk menjadikan kejaksaan sebagai rumah bagi perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa," ucapnya.
Edi mengaku dalam perjalanannya, Kejari Kukar sudah melakukan pendampingan-pendampingan, baik itu di tingkat kabupaten sampai ke desa. "Misalkan proyek strategis daerah, kalau di turunkan ke desa maka tim Kejari akan melakukan pembinaan dan akan menerima pengaduan masyarakat," imbuhya.
Ia Berharap dengan sosialisasi ini, para kepala desa, anggota BPD serta jajarannya bisa memahami lagi lebih utuh, terutama berkaitan dengan ketentuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas di desa.
"Semoga ini bagian dari penguatan kita bersama, dengan adanya sosialisasi ini, dari 193 desa itu saya harapan tidak ada lagi desa dalam katagori sangat tertinggal, maupun desa tertinggal di kukar," pungkasnya.
(Sf/By)