Kehilangan Rp300 Juta di ATM, Nasabah Bank Kaltimtara Bawa Kasus ke Pengadilan

    Seputarfakta.com - */Lisda -

    Seputar Kaltim

    14 Maret 2025 09:32 WIB

    Kuasa hukum CV Narayyan Gema Perkasa, Lukas Himuq (Tengah) gugat BPD Kaltimtara Terkait hilangnya saldo ATM senilai 300 juta.

    Sangatta - Nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara), CV Narayyan Gema Perkasa, mengaku kehilangan saldo senilai Rp300 juta di ATM miliknya pada malam hari, tepatnya pada 11 Desember 2024. Ketika memeriksa saldo keesokan harinya, nasabah tersebut mendapati uangnya hilang.

    Sebagai langkah awal, nasabah berusaha mengajukan keluhan kepada pihak bank. Namun, respons yang diberikan oleh Bank Kaltimtara dinilai tidak memadai. Nasabah, melalui kuasa hukumnya Lukas Himuq, telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada pihak bank. Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. 

    Bank Kaltimtara menyebutkan bahwa hilangnya uang tersebut kemungkinan disebabkan oleh peretasan (hacking) atau phishing. “Sebagai nasabah, kami yakin uang kami aman di bank. Keamanan dana kami dijamin oleh undang-undang serta oleh pihak bank itu sendiri. Namun kenyataannya, uang milik klien kami tidak diganti meskipun pihak bank mengklaim adanya dugaan tindakan hacking,” kata Lukas, Kamis (13/3/2025). 

    Setelah melalui mediasi, pihak Bank Kaltimtara tidak menawarkan solusi yang memadai. Bahkan, pihak bank meminta agar gugatan nasabah dicabut dan tidak mengajukan tuntutan ganti rugi. Karena merasa dirugikan dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus ini pun berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan. "Kami berharap dalam proses pembuktian ini, bukti yang kami ajukan dapat meyakinkan hakim bahwa bank harus bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut," tambah Lukas.

    Menurut Lukas, dasar hukum yang menguatkan gugatan ini adalah undang-undang perlindungan konsumen serta ketentuan yang ada dalam peraturan bank. "Klien kami tidak memberikan password atau ID kepada pihak lain. Yang mengetahui informasi ini hanya pihak bank. di mana uang masuk dan kemudian keluar tanpa izin nasabah," tambahnya.

    Dalam gugatan yang diajukan, nasabah meminta pengembalian dana yang hilang sebesar Rp300 juta, yang diakui oleh bank. Selain itu, nasabah juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kehilangan Rp300 Juta di ATM, Nasabah Bank Kaltimtara Bawa Kasus ke Pengadilan

    Seputarfakta.com - */Lisda -

    Seputar Kaltim

    14 Maret 2025 09:32 WIB

    Kuasa hukum CV Narayyan Gema Perkasa, Lukas Himuq (Tengah) gugat BPD Kaltimtara Terkait hilangnya saldo ATM senilai 300 juta.

    Sangatta - Nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara), CV Narayyan Gema Perkasa, mengaku kehilangan saldo senilai Rp300 juta di ATM miliknya pada malam hari, tepatnya pada 11 Desember 2024. Ketika memeriksa saldo keesokan harinya, nasabah tersebut mendapati uangnya hilang.

    Sebagai langkah awal, nasabah berusaha mengajukan keluhan kepada pihak bank. Namun, respons yang diberikan oleh Bank Kaltimtara dinilai tidak memadai. Nasabah, melalui kuasa hukumnya Lukas Himuq, telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada pihak bank. Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. 

    Bank Kaltimtara menyebutkan bahwa hilangnya uang tersebut kemungkinan disebabkan oleh peretasan (hacking) atau phishing. “Sebagai nasabah, kami yakin uang kami aman di bank. Keamanan dana kami dijamin oleh undang-undang serta oleh pihak bank itu sendiri. Namun kenyataannya, uang milik klien kami tidak diganti meskipun pihak bank mengklaim adanya dugaan tindakan hacking,” kata Lukas, Kamis (13/3/2025). 

    Setelah melalui mediasi, pihak Bank Kaltimtara tidak menawarkan solusi yang memadai. Bahkan, pihak bank meminta agar gugatan nasabah dicabut dan tidak mengajukan tuntutan ganti rugi. Karena merasa dirugikan dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus ini pun berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan. "Kami berharap dalam proses pembuktian ini, bukti yang kami ajukan dapat meyakinkan hakim bahwa bank harus bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut," tambah Lukas.

    Menurut Lukas, dasar hukum yang menguatkan gugatan ini adalah undang-undang perlindungan konsumen serta ketentuan yang ada dalam peraturan bank. "Klien kami tidak memberikan password atau ID kepada pihak lain. Yang mengetahui informasi ini hanya pihak bank. di mana uang masuk dan kemudian keluar tanpa izin nasabah," tambahnya.

    Dalam gugatan yang diajukan, nasabah meminta pengembalian dana yang hilang sebesar Rp300 juta, yang diakui oleh bank. Selain itu, nasabah juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami.

    (Sf/Mr)