Seputar Kaltim

    Kedapatan Tak Disiplin, 211 ASN dan THL di PPU Kena SP 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 April 2025 pukul 14:41 WITA

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie.(Istimewa)

    Penajam - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) usai kedapatan tidak disiplin kerja.

    Temuan ini terungkap saat Wabup PPU memeriksa alat absensi elektronik dan buku absen harian ketika menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kelurahan.

    Ainie menjelaskan tiga kategori sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terkait kedisiplinan ASN dan THL. Sanksi pertama akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis.

    Kemudian apabila peringatan pertama tidak diindahkan, maka sanksi kedua akan dikeluarkan dan pelanggar dikenakan Pemotongan Tunjangan Kinerja (PTK) 25 persen selama tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun. Sedangkan sanksi ketiga, pelanggar bisa dikenakan pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan.

    “Berdasarkan instruksi pak wabup, kepala OPD harus memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis terhadap pegawainya yang datang tidak tepat waktu. Kalau misalkan memang masih belum diindahkan, pak wabup mengevaluasi nanti instruksinya bisa lebih keras lagi,” ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, Senin (21/4/2025).

    Ainie sempat menyebut dua orang kedapatan telat dan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. “Karena mereka masih ditangani oleh masing-masing kepala OPD, maka belum ditindak secara tegas. Tapi kalau memang belum diindahkan juga oleh pihak bersangkutan, maka penindakannya akan diserahkan ke tim disiplin yang bakal memberikan sanksi sedang dan berat,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Tak Disiplin, 211 ASN dan THL di PPU Kena SP 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 April 2025 pukul 14:41 WITA

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie.(Istimewa)

    Penajam - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) usai kedapatan tidak disiplin kerja.

    Temuan ini terungkap saat Wabup PPU memeriksa alat absensi elektronik dan buku absen harian ketika menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kelurahan.

    Ainie menjelaskan tiga kategori sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terkait kedisiplinan ASN dan THL. Sanksi pertama akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis.

    Kemudian apabila peringatan pertama tidak diindahkan, maka sanksi kedua akan dikeluarkan dan pelanggar dikenakan Pemotongan Tunjangan Kinerja (PTK) 25 persen selama tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun. Sedangkan sanksi ketiga, pelanggar bisa dikenakan pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan.

    “Berdasarkan instruksi pak wabup, kepala OPD harus memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis terhadap pegawainya yang datang tidak tepat waktu. Kalau misalkan memang masih belum diindahkan, pak wabup mengevaluasi nanti instruksinya bisa lebih keras lagi,” ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, Senin (21/4/2025).

    Ainie sempat menyebut dua orang kedapatan telat dan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. “Karena mereka masih ditangani oleh masing-masing kepala OPD, maka belum ditindak secara tegas. Tapi kalau memang belum diindahkan juga oleh pihak bersangkutan, maka penindakannya akan diserahkan ke tim disiplin yang bakal memberikan sanksi sedang dan berat,” tandasnya.

    (Sf/Lo)