Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari pelaku penyalahgunaan narkotika (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31) karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,28 Gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan tindak transaksi narkotika di wilayah mereka.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang beredar di wilayah mereka," kata Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (3/4/2026).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, dugaan mengerucut kepada salah seorang warga berinisial S yang ada di sekitar wilayah itu.
Ketika sudah merasa cukup bukti di lapangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah sekitar pukul 12.30 WITA," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan tim di lapangan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok takar, plastik klip kosong dan satu unit HP yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari pelaku penyalahgunaan narkotika (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31) karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,28 Gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan tindak transaksi narkotika di wilayah mereka.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang beredar di wilayah mereka," kata Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (3/4/2026).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, dugaan mengerucut kepada salah seorang warga berinisial S yang ada di sekitar wilayah itu.
Ketika sudah merasa cukup bukti di lapangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah sekitar pukul 12.30 WITA," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan tim di lapangan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok takar, plastik klip kosong dan satu unit HP yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)