Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (36) setelah kedapatan memiliki sabu seberat 19,84 gram.
Berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan peredaran barang haram tersebut, Polres Paser bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut, ketika melakukan penyelidikan tim di lapangan menaruh kecurigaan kepada pelaku atas dasar informasi yang diberikan masyarakat.
"Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada terduga pelaku berinisial R di Kecamatan Kuaro," kata AKP Suradi, Senin (1/6/2026).
Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya tim mengamankan pelaku di sebuah pangkalan ojek wilayah Kecamatan Kuaro.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 19,84 gram, satu unit handphone, plastik klip kosong, uang tunai Rp2.500.000 serta pakaian yang digunakan pelaku.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto (Jo) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (36) setelah kedapatan memiliki sabu seberat 19,84 gram.
Berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan peredaran barang haram tersebut, Polres Paser bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut, ketika melakukan penyelidikan tim di lapangan menaruh kecurigaan kepada pelaku atas dasar informasi yang diberikan masyarakat.
"Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada terduga pelaku berinisial R di Kecamatan Kuaro," kata AKP Suradi, Senin (1/6/2026).
Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya tim mengamankan pelaku di sebuah pangkalan ojek wilayah Kecamatan Kuaro.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 19,84 gram, satu unit handphone, plastik klip kosong, uang tunai Rp2.500.000 serta pakaian yang digunakan pelaku.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto (Jo) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)