Seputar Kaltim

    Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Pinggir Jalan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2026 pukul 13:49 WITA

    Barang bukti sabu yang diamankan Polres Paser dari pelaku. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (32) setelah kedapatan memiliki 10 paket sabu seberat 8,26 Gram.

    Pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas yang mencurigakan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap beberapa kasus terkait dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Paser.

    "Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas dugaan peredaran sabu yang sudah mengkhawatirkan di sekitar wilayah mereka," ucap AKP Suradi, Jumat (1/5/2026).

    Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Hasil penyelidikan tim mengarah kepada salah seorang warga berinisial R dan ketika dilakukan penangkapan dipinggir Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Kecamatan Tanah Grogot tim berhasil mengamankan pelaku beserta sembilan paket sabu dan satu paket sabu lainnya ditemukan di lantai kamar pelaku.

    Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa enam bundel plastik klip kosong, dua buah sendok takar, dua buah timbangan digital, satu buah kotak plastik, satu buah tas kecil, satu buah Handphone, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp1.800.000.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya mengakhiri.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Pinggir Jalan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2026 pukul 13:49 WITA

    Barang bukti sabu yang diamankan Polres Paser dari pelaku. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (32) setelah kedapatan memiliki 10 paket sabu seberat 8,26 Gram.

    Pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas yang mencurigakan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap beberapa kasus terkait dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Paser.

    "Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas dugaan peredaran sabu yang sudah mengkhawatirkan di sekitar wilayah mereka," ucap AKP Suradi, Jumat (1/5/2026).

    Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Hasil penyelidikan tim mengarah kepada salah seorang warga berinisial R dan ketika dilakukan penangkapan dipinggir Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Kecamatan Tanah Grogot tim berhasil mengamankan pelaku beserta sembilan paket sabu dan satu paket sabu lainnya ditemukan di lantai kamar pelaku.

    Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa enam bundel plastik klip kosong, dua buah sendok takar, dua buah timbangan digital, satu buah kotak plastik, satu buah tas kecil, satu buah Handphone, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp1.800.000.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya mengakhiri.

    (Sf/Rs)