Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Miliki Sabu, Seorang IRT Diamankan Polisi di Kecamatan Paser Belengkong

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Oktober 2026 pukul 17:10 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial H Alias E (33) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram. 

    Perempuan berusia 33 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut diamankan petugas atas dugaan kuat terlibat dalam jrringan peredaran narkotika jenis sabu.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mebenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, operasi penangkapan itu bermula pada hari Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Elang bergerak cepat setelah memperoleh informasi awal dari masyarakat atas dugaan tindak peredaran sabu diekitar wilayah mereka. 

    "Benar, kami mengamankan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Paser Belengkong atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu," kata AKP Hadi Purwanto, Rabu (28/10/2026). 

    Saat proses penangkapan di lokasi pertama tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku. 

    Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik warna cokelat yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu siap edar.

    Pelaku kemudian memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak tinggal di rumah asalnya, melainkan menempati sebuah kamar di salah satu guest house yang terletak di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

    Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera bergerak melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat tinggal sementara pelaku di guest house tersebut.

    Penggeledahan lanjutan di kamar guest house berhasil memperkuat bukti kejahatan, petugas menemukan sebuah tas kecil warna merah di falam laci meja yang berisi perlengkapan pendukung peredaran narkotika.

    Baarang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu plastik klip kosong beserta satu bandel plastik klip kosong, serta satu plastik warna coklat. 

    Selain itu, polisi turut menyita sejumlah peralatan penunjang transaksi haram seperti satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastik bening, satu tas kecil warna merah, satu sendok takar warna hijau, serta satu unit telepon seluler merek Realme C 100X warna putih.

    "Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tegasnya. 

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Miliki Sabu, Seorang IRT Diamankan Polisi di Kecamatan Paser Belengkong

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Oktober 2026 pukul 17:10 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial H Alias E (33) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram. 

    Perempuan berusia 33 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut diamankan petugas atas dugaan kuat terlibat dalam jrringan peredaran narkotika jenis sabu.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mebenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, operasi penangkapan itu bermula pada hari Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Elang bergerak cepat setelah memperoleh informasi awal dari masyarakat atas dugaan tindak peredaran sabu diekitar wilayah mereka. 

    "Benar, kami mengamankan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Paser Belengkong atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu," kata AKP Hadi Purwanto, Rabu (28/10/2026). 

    Saat proses penangkapan di lokasi pertama tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku. 

    Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik warna cokelat yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu siap edar.

    Pelaku kemudian memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak tinggal di rumah asalnya, melainkan menempati sebuah kamar di salah satu guest house yang terletak di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

    Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera bergerak melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat tinggal sementara pelaku di guest house tersebut.

    Penggeledahan lanjutan di kamar guest house berhasil memperkuat bukti kejahatan, petugas menemukan sebuah tas kecil warna merah di falam laci meja yang berisi perlengkapan pendukung peredaran narkotika.

    Baarang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu plastik klip kosong beserta satu bandel plastik klip kosong, serta satu plastik warna coklat. 

    Selain itu, polisi turut menyita sejumlah peralatan penunjang transaksi haram seperti satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastik bening, satu tas kecil warna merah, satu sendok takar warna hijau, serta satu unit telepon seluler merek Realme C 100X warna putih.

    "Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tegasnya. 

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.

    (Sf/Lo)