Kedapatan Miliki Sabu 6,10 Gram, Seorang Nelayan di Tanah Grogot Diringkus Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    26 November 2025 04:44 WIB

    Foto Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria paruh baya berinisial UN (48) di Tanah Grogot diamankan Polres Paser karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    UN yang diketahui merupakan seorang nelayan asal Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot diamankan pada 25 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di kediamannya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline 110 Polres Paser yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah mereka. 

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Elang Polres Paser bergegas menuju ke lapangan guna melakukan penyelidikan di wilayah itu.

    "Setelah mendapat informasi tersebut kami segera bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (26/11/2025).

    Saat dirasa sudah cukup melakukan penyelidikan di lapangan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AN di kediamannya. 

    Dari hasil penggeledahan tim di lapangan menemukan sembilan paket sabu seberat 6,10 gram, timbangan digital, sendok takar dan paket plastik klip kosong, sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan uang sejumlah Rp3.100.000.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kedapatan Miliki Sabu 6,10 Gram, Seorang Nelayan di Tanah Grogot Diringkus Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    26 November 2025 04:44 WIB

    Foto Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria paruh baya berinisial UN (48) di Tanah Grogot diamankan Polres Paser karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    UN yang diketahui merupakan seorang nelayan asal Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot diamankan pada 25 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di kediamannya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline 110 Polres Paser yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah mereka. 

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Elang Polres Paser bergegas menuju ke lapangan guna melakukan penyelidikan di wilayah itu.

    "Setelah mendapat informasi tersebut kami segera bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (26/11/2025).

    Saat dirasa sudah cukup melakukan penyelidikan di lapangan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AN di kediamannya. 

    Dari hasil penggeledahan tim di lapangan menemukan sembilan paket sabu seberat 6,10 gram, timbangan digital, sendok takar dan paket plastik klip kosong, sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan uang sejumlah Rp3.100.000.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)