Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria paruh baya berinisial K (66) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram.
Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot itu tidak berkutik ketika pihak kepolisian menggeledah dan melakukan pengamanan terhadapnya di sebuah pondok.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga transaksi sabu di sekitar wilayah mereka.
"Kami mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan miliki sabu 1,48 gram di wilayah Muara Pasir," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (13/8/2026).
Hadi menyebut, pihaknya menurunkan tim ke wilayah yang dilaporkan masyarakat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.
Tim akhirnya mendapatkan indikasi yang mengarah kepada pelaku saat penyelidikan. Ketika dirasa sudah cukup bukti, tim mengamankan pelaku di sebuah pondok Desa Muara Pasir.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik diduga berisikan sabu seberat 1,48 gram, dua buah bendel plastik, satu buah sendok takar, dua buah timbangan digital, satu buah jaket berwarna coklat, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp2.000.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Polres Paser menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala macam tindakan yang berpotensi meresahkan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.
Ditambah lagi kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi bahkan sasaran terhadap penyalahgunaan itu tidak mengenal usia.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria paruh baya berinisial K (66) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram.
Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot itu tidak berkutik ketika pihak kepolisian menggeledah dan melakukan pengamanan terhadapnya di sebuah pondok.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga transaksi sabu di sekitar wilayah mereka.
"Kami mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan miliki sabu 1,48 gram di wilayah Muara Pasir," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (13/8/2026).
Hadi menyebut, pihaknya menurunkan tim ke wilayah yang dilaporkan masyarakat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.
Tim akhirnya mendapatkan indikasi yang mengarah kepada pelaku saat penyelidikan. Ketika dirasa sudah cukup bukti, tim mengamankan pelaku di sebuah pondok Desa Muara Pasir.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik diduga berisikan sabu seberat 1,48 gram, dua buah bendel plastik, satu buah sendok takar, dua buah timbangan digital, satu buah jaket berwarna coklat, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp2.000.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Polres Paser menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala macam tindakan yang berpotensi meresahkan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.
Ditambah lagi kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi bahkan sasaran terhadap penyalahgunaan itu tidak mengenal usia.
(Sf/Rs)