Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Busui (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) dikarenakan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.
Pelaku diamankan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah rumah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang setelah kedapatan miliki 67 paket sabu dengan berat bruto 16,84 gram.
Kasat narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu dikarenakan adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah mereka.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang ada di wilayah mereka," kata AKP Suradi, Selasa (27/1/2026).
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di sebuah rumah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan adanya 67 paket klip yang diduga berisi sabu seberat 16,84 gram," tambahnya.
Selain 67 paket klip tersebut dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timbangan digital, alat takar, handphone, tas selempang dan uang tunai Rp.57 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram itu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Busui (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) dikarenakan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.
Pelaku diamankan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah rumah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang setelah kedapatan miliki 67 paket sabu dengan berat bruto 16,84 gram.
Kasat narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu dikarenakan adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah mereka.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang ada di wilayah mereka," kata AKP Suradi, Selasa (27/1/2026).
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di sebuah rumah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan adanya 67 paket klip yang diduga berisi sabu seberat 16,84 gram," tambahnya.
Selain 67 paket klip tersebut dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timbangan digital, alat takar, handphone, tas selempang dan uang tunai Rp.57 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram itu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
(Sf/Rs)