Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial SA (49) berhasil diamankan Polres Paser setelah kedapatan miliki 20 paket sabu seberat 4,64 gram. Pelaku berhasil diamankan kepolisian di sebuah rumah, Kecamatan Muara Komam.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari asanya laporan masyarakat yang merasa resah dan curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
"Benar, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kecamatan Muara Komam," Ungkap AKP Hadi Purwanto, Minggu (12/6/2027).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim di lapangan sempat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran adanya transaksi barang haram di wilayah itu.
Setelah dirasa cukup bukti akhirnya oelaku diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 20 paket klip sabu siap edar seberat 4,64 gram, satu bendel plastik klip kosong, dompet kecil berwarna hitam, sendok takar, timbangan digital, botol plastik dan satu unit telpon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi barnag haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Ia menegaskan akan menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial SA (49) berhasil diamankan Polres Paser setelah kedapatan miliki 20 paket sabu seberat 4,64 gram. Pelaku berhasil diamankan kepolisian di sebuah rumah, Kecamatan Muara Komam.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari asanya laporan masyarakat yang merasa resah dan curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
"Benar, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kecamatan Muara Komam," Ungkap AKP Hadi Purwanto, Minggu (12/6/2027).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim di lapangan sempat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran adanya transaksi barang haram di wilayah itu.
Setelah dirasa cukup bukti akhirnya oelaku diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 20 paket klip sabu siap edar seberat 4,64 gram, satu bendel plastik klip kosong, dompet kecil berwarna hitam, sendok takar, timbangan digital, botol plastik dan satu unit telpon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi barnag haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Ia menegaskan akan menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.
(Sf/Lo)