Seputar Kaltim

    Kedapatan Miliki 12 Paket Sabu, Petani di Mendik Bakti Diamankan Polres Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 September 2025 pukul 15:33 WITA

    Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Mendik Makmur. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Sebanyak 12 klip plastik berisi sabu berhasil diamankan Polres Paser dari seorang petani yang terlibat penyalahgunaan narkotika, di Desa Mendik Bakti, Kecamatan Long Kali. 

    Penggerebekan MS (44) berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Dari laporan tersebut Tim Elang Polres Paser turun ke lapangan guna melaksanakan observasi di wilayah Long Kali. 

    "Setelah mendapat informasi masyarakat, kami bergerak cepat turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Selasa (30/9/2025). 

    Kemudian setelah merasa cukup melaksanakan penyelidikan, tim di lapangan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (27/9/2025). 

    "Tim mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu dini hari. Ia bekerja sebagai petani sehari-harinya," tambahnya. 

    Dari tangan pelaku tim di lapangan berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 3,84 gram, dua klip plastik kosong, timbangan digital, satu kantong plastik hitam, dua buah sendok takar dari plastik serta satu unit handphone Samsung Galaxy A22. 

    "Pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tegasnya. 

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Miliki 12 Paket Sabu, Petani di Mendik Bakti Diamankan Polres Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 September 2025 pukul 15:33 WITA

    Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Mendik Makmur. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Sebanyak 12 klip plastik berisi sabu berhasil diamankan Polres Paser dari seorang petani yang terlibat penyalahgunaan narkotika, di Desa Mendik Bakti, Kecamatan Long Kali. 

    Penggerebekan MS (44) berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Dari laporan tersebut Tim Elang Polres Paser turun ke lapangan guna melaksanakan observasi di wilayah Long Kali. 

    "Setelah mendapat informasi masyarakat, kami bergerak cepat turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Selasa (30/9/2025). 

    Kemudian setelah merasa cukup melaksanakan penyelidikan, tim di lapangan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (27/9/2025). 

    "Tim mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu dini hari. Ia bekerja sebagai petani sehari-harinya," tambahnya. 

    Dari tangan pelaku tim di lapangan berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 3,84 gram, dua klip plastik kosong, timbangan digital, satu kantong plastik hitam, dua buah sendok takar dari plastik serta satu unit handphone Samsung Galaxy A22. 

    "Pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tegasnya. 

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

    (Sf/Lo)