Seputar Kaltim

    Kedapatan Miliki 10 Paket Sabu, Petani Desa Rangan Diringkus Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    10 Oktober 2025 pukul 17:35 WITA

    Foto pelaku penyalahgunaan narkotika di Kuaro (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Satresnatkoba Polres Paser berhasil mengamankan AR (35) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejumlah 10 paket.

    Pelaku yang diketahui merupakan seorang warga Desa Rangan Luar, Kecamatan Kuaro itu diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, RT 008, Kecamatan Kuaro, Rabu (8/10/2025). 

    Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.

    "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (10/10/2025).

    Setelah dirasa cukup bukti akhirnya tim di lapangan melakukan penangkapan oleh pelaku AR (35) yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.

    Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa sepuluh paket sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu bundel klip kosong, sendok takar buatan, timbangan digital, dua botol plastik, satu tas kecil, satu handphone dan satu unit motor.

    Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

    "Pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Miliki 10 Paket Sabu, Petani Desa Rangan Diringkus Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    10 Oktober 2025 pukul 17:35 WITA

    Foto pelaku penyalahgunaan narkotika di Kuaro (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Satresnatkoba Polres Paser berhasil mengamankan AR (35) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejumlah 10 paket.

    Pelaku yang diketahui merupakan seorang warga Desa Rangan Luar, Kecamatan Kuaro itu diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, RT 008, Kecamatan Kuaro, Rabu (8/10/2025). 

    Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.

    "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (10/10/2025).

    Setelah dirasa cukup bukti akhirnya tim di lapangan melakukan penangkapan oleh pelaku AR (35) yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.

    Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa sepuluh paket sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu bundel klip kosong, sendok takar buatan, timbangan digital, dua botol plastik, satu tas kecil, satu handphone dan satu unit motor.

    Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

    "Pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)