Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku muncikari RAC (22) saat di tampilkan dalam konferance pers di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau biasa disebut muncikari di kota Balikpapan berinisial RAC (22) berhasil diamankan Satreskim Polresta Balikpapan di kawasan cafe Balikpapan Super Blok (BSB), Jumat (30/8/2024) sekitar Pukul 00.15 Wita.
Dalam penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk Iphone 11, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta tangkapan layar akun media sosial.
Untuk kronologinya, Kamis (29/8/2024) malam polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi dugaan TPPO di sebuah cafe kawasan BSB. Setelah diselidiki, pihaknya berhasil mengamankan RAC usai melakukan transaksi dengan pria hidung belang, Jumat (30/8/2024) malam.
"Usia korban sudah dewasa, dan saat pengamanan kami menemukan satu korban, cuman saat kami cek hpnya ada beberapa korban lagi," ucap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi saat konferensi pers, Jumat (27/9/2024) siang.
Ditanya terkait status korban, ia menyebut, bahwa rata-rata korban berasal dari warga Balikpapan, dan paling jauh dari Penajam.
Pelaku sendiri sudah melakukan aksinya kurang lebih sekitar tiga sampai empat bulan.
"Adapun tarif yang ditawarkan sebesar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 atau pasal 9 undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO atau pasal 96 KUHP atau pasal 504 KUHP dengan hukuman kurang lebih tiga sampai empat bulan penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku muncikari RAC (22) saat di tampilkan dalam konferance pers di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau biasa disebut muncikari di kota Balikpapan berinisial RAC (22) berhasil diamankan Satreskim Polresta Balikpapan di kawasan cafe Balikpapan Super Blok (BSB), Jumat (30/8/2024) sekitar Pukul 00.15 Wita.
Dalam penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk Iphone 11, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta tangkapan layar akun media sosial.
Untuk kronologinya, Kamis (29/8/2024) malam polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi dugaan TPPO di sebuah cafe kawasan BSB. Setelah diselidiki, pihaknya berhasil mengamankan RAC usai melakukan transaksi dengan pria hidung belang, Jumat (30/8/2024) malam.
"Usia korban sudah dewasa, dan saat pengamanan kami menemukan satu korban, cuman saat kami cek hpnya ada beberapa korban lagi," ucap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi saat konferensi pers, Jumat (27/9/2024) siang.
Ditanya terkait status korban, ia menyebut, bahwa rata-rata korban berasal dari warga Balikpapan, dan paling jauh dari Penajam.
Pelaku sendiri sudah melakukan aksinya kurang lebih sekitar tiga sampai empat bulan.
"Adapun tarif yang ditawarkan sebesar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 atau pasal 9 undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO atau pasal 96 KUHP atau pasal 504 KUHP dengan hukuman kurang lebih tiga sampai empat bulan penjara.
(Sf/Rs)