Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Tenggarong - Seorang ibu rumah tangga berinisial RI (27) serta dua pria berinisial YI (27) dan JA (34) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menjadi pengedar sabu.
Ketiga pelaku diringkus pada 10 April 2026 lalu di lokasi berbeda, yakni di Desa Tanjung Harapan dan Sanggulan.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan penyamaran yang dilakukan kepolisian selama tiga hari guna mengungkap peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Operasi pertama, polisi melakukan penggerebekan di kediaman RI di Desa Tanjung Harapan sekitar 17.30 WITA.
Dalam operasi itu, polisi menyita tiga paket sabu seberat 1,26 gram beserta barang bukti lainnya berupa pipet kaca hingga uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Di hari yang sama, tim yang lain berhasil mengamankan pelaku lain berinisial YI di tepi Jalan Sanggulan dan didapati membawa sabu seberat 0,55 gram,” ujar AKP Bonar, Senin (13/4/2026).
Dari hasil interogasi, YI mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial JA.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus JA yang berada di Jalan Erlian, Desa Sanggulan. Saat digeledah, 21 paket sabu seberat 6,80 gram beserta uang tunai senilai Rp2 Juta langsung disita polisi.
“Di lokasi kedua yaitu kediaman JA, tim menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 21 paket sabu seberat 6,80 gram,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi di sel tahanan Mapolres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Tenggarong - Seorang ibu rumah tangga berinisial RI (27) serta dua pria berinisial YI (27) dan JA (34) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menjadi pengedar sabu.
Ketiga pelaku diringkus pada 10 April 2026 lalu di lokasi berbeda, yakni di Desa Tanjung Harapan dan Sanggulan.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan penyamaran yang dilakukan kepolisian selama tiga hari guna mengungkap peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Operasi pertama, polisi melakukan penggerebekan di kediaman RI di Desa Tanjung Harapan sekitar 17.30 WITA.
Dalam operasi itu, polisi menyita tiga paket sabu seberat 1,26 gram beserta barang bukti lainnya berupa pipet kaca hingga uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Di hari yang sama, tim yang lain berhasil mengamankan pelaku lain berinisial YI di tepi Jalan Sanggulan dan didapati membawa sabu seberat 0,55 gram,” ujar AKP Bonar, Senin (13/4/2026).
Dari hasil interogasi, YI mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial JA.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus JA yang berada di Jalan Erlian, Desa Sanggulan. Saat digeledah, 21 paket sabu seberat 6,80 gram beserta uang tunai senilai Rp2 Juta langsung disita polisi.
“Di lokasi kedua yaitu kediaman JA, tim menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 21 paket sabu seberat 6,80 gram,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi di sel tahanan Mapolres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)