Seputar Kaltim

    Kedapatan Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Loa Kulu Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 September 2026 pukul 16:07 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang pemuda berinisial NS (22), warga Samarinda dan AS (26) warga Kecamatan Anggana diringkus jajaran Polsek Loa Kulu karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

    Kedua pemuda tersebut diringkus di Gang Melati, RT 004, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

    Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

    “Usai menerima laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua terduga pelaku peredaran tersebut,” ujar AKP Hari, Senin (7/9/2026).

    Dari tangan AS, polisi berhasil menyita dua kantong plastik berisikan sabu seberat 0,90 gram di saku celana depan beserta alat isap di saku belakang.

    Sementara dari hasil penggeledahan terhadap NS, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,78 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.

    “Selain paket sabu, kita turut menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel hingga kendaraan sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku,” terangnya.

    Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, mereka berdua terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo UU 1/2026 atau Pasal 609 ayat (1) a UU 1/2023 tentang KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Loa Kulu Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 September 2026 pukul 16:07 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang pemuda berinisial NS (22), warga Samarinda dan AS (26) warga Kecamatan Anggana diringkus jajaran Polsek Loa Kulu karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

    Kedua pemuda tersebut diringkus di Gang Melati, RT 004, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

    Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

    “Usai menerima laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua terduga pelaku peredaran tersebut,” ujar AKP Hari, Senin (7/9/2026).

    Dari tangan AS, polisi berhasil menyita dua kantong plastik berisikan sabu seberat 0,90 gram di saku celana depan beserta alat isap di saku belakang.

    Sementara dari hasil penggeledahan terhadap NS, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,78 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.

    “Selain paket sabu, kita turut menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel hingga kendaraan sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku,” terangnya.

    Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, mereka berdua terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo UU 1/2026 atau Pasal 609 ayat (1) a UU 1/2023 tentang KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Rs)